<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penculik Bayi di RSHS Dituntut Lima Tahun Penjara</title><description>Perempuan yang menculik bayi di RSHS Bandung, DS, dituntut hukuman penjara lima tahun. DS dan kuasa hukumnya menyatakan keberatan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/01/526/1046825/penculik-bayi-di-rshs-dituntut-lima-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/01/526/1046825/penculik-bayi-di-rshs-dituntut-lima-tahun-penjara"/><item><title>Penculik Bayi di RSHS Dituntut Lima Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/01/526/1046825/penculik-bayi-di-rshs-dituntut-lima-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/01/526/1046825/penculik-bayi-di-rshs-dituntut-lima-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 01 Oktober 2014 13:20 WIB</pubDate><dc:creator>Oris Riswan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/01/526/1046825/z6XPaCCqMp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DS mengikuti sidang di PN Bandung (Foto: Oris/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/01/526/1046825/z6XPaCCqMp.jpg</image><title>DS mengikuti sidang di PN Bandung (Foto: Oris/Okezone)</title></images><description>BANDUNG - DS, pelaku penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/10/2014).&amp;nbsp;Dalam tuntutannya, DS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan anak, melanggat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&quot;Menjatuhkan pidana terhadap DS lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider kurungan tiga bulan,&amp;rdquo; kata Lia Pratiwi, salah seorang JPU.Hal yang dinilai memberatkan di antaranya menyebabkan trauma pada korbannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah DS menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.DS sendiri keberatan dengan tuntutan JPU. Dia beralasan menculik bayi bukan untuk diperjualbelikan.&quot;Saya enggak pernah menyakiti (bayi yang diculik) sehelai rambut pun. Itu berat, lagi pula (bayi itu) bukan untuk diperjualbelikan,&amp;rdquo; keluh DS di ruang sidang.Kuasa hukum DS, Yopie Gunawan, mengatakan, hukuman yang ditujukan kepada kliennya sangat berat. Sehingga pihaknya akan mengajukan pleidoi.&amp;ldquo;Berat karena dari persidangan ini terdakwa telah menyesalinya dan tujuan menculik untuk dirawat,&amp;rdquo; ucapnya.Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada Rabu  8 Oktober 2014 dengan agenda pembacaan pleidoi.</description><content:encoded>BANDUNG - DS, pelaku penculikan bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Barat, dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (1/10/2014).&amp;nbsp;Dalam tuntutannya, DS dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penculikan anak, melanggat Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.&quot;Menjatuhkan pidana terhadap DS lima tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider kurungan tiga bulan,&amp;rdquo; kata Lia Pratiwi, salah seorang JPU.Hal yang dinilai memberatkan di antaranya menyebabkan trauma pada korbannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara hal yang meringankan adalah DS menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.DS sendiri keberatan dengan tuntutan JPU. Dia beralasan menculik bayi bukan untuk diperjualbelikan.&quot;Saya enggak pernah menyakiti (bayi yang diculik) sehelai rambut pun. Itu berat, lagi pula (bayi itu) bukan untuk diperjualbelikan,&amp;rdquo; keluh DS di ruang sidang.Kuasa hukum DS, Yopie Gunawan, mengatakan, hukuman yang ditujukan kepada kliennya sangat berat. Sehingga pihaknya akan mengajukan pleidoi.&amp;ldquo;Berat karena dari persidangan ini terdakwa telah menyesalinya dan tujuan menculik untuk dirawat,&amp;rdquo; ucapnya.Sidang ditutup dan dilanjutkan kembali pada Rabu  8 Oktober 2014 dengan agenda pembacaan pleidoi.</content:encoded></item></channel></rss>
