<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Bisa Salat, AKBP Idha Endri Minta Pindah Sel</title><description>Tak bisa menjalankan salat, AKBP Idha Endri meminta pindah sel. Dia ingin dipindah ke Rutan Kelas II A Pontianak.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/09/337/1050135/tak-bisa-salat-akbp-idha-endri-minta-pindah-sel</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/09/337/1050135/tak-bisa-salat-akbp-idha-endri-minta-pindah-sel"/><item><title>Tak Bisa Salat, AKBP Idha Endri Minta Pindah Sel</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/09/337/1050135/tak-bisa-salat-akbp-idha-endri-minta-pindah-sel</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/09/337/1050135/tak-bisa-salat-akbp-idha-endri-minta-pindah-sel</guid><pubDate>Kamis 09 Oktober 2014 12:42 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/09/337/1050135/calwl9VEVa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tak Bisa Salat, AKBP Idha Endri Minta Pindah Sel</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/09/337/1050135/calwl9VEVa.jpg</image><title>Tak Bisa Salat, AKBP Idha Endri Minta Pindah Sel</title></images><description>PONTIANAK- Terdakwa AKBP Idha Idha Endri Prastiono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak korupsi.Sidang perdana Tipikor dengan terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono di Pengadilan Negeri Pontianak dimulai, Kamis (9/10/2014) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kali ini dipimpin oleh majelis hakim Torowa Daeli.Dia dituduh menyalahgunakan wewenang terkait pengurangan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan perampasan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak.Dalam dakwaannya, JPU Juliantoro menyatakan, terdakwa dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 huruf e, atau pasal 12 b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999.Pada kesempatan itu, Idha Endri juga mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim. Dari sel Mapolda Kalbar ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan alasan banyak hak-haknya yang tidak terpenuhi di sana. &quot;Banyak hak-hak saya sebagai tahanan yang terabaikan, seperti untuk salat bersama dengan tahanan lainnya juga tidak bisa. Kesehatan saya juga sudah mulai menurun,&quot; ungkapnya.Sementara itu, Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli menolak permohonan terdakwa untuk dipindahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak. &quot;Meskipun tetap ditahan di sel Mapolda Kalbar, hak-hak terdakwa tetap akan diberikan sehingga tidak perlu pindah,&quot; ujarnya.</description><content:encoded>PONTIANAK- Terdakwa AKBP Idha Idha Endri Prastiono didakwa jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindak korupsi.Sidang perdana Tipikor dengan terdakwa AKBP Idha Endri Prastiono di Pengadilan Negeri Pontianak dimulai, Kamis (9/10/2014) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kali ini dipimpin oleh majelis hakim Torowa Daeli.Dia dituduh menyalahgunakan wewenang terkait pengurangan barang bukti sabu-sabu, ekstasi dan perampasan mobil Mercedes Benz C 200 milik Aciu warga negara Malaysia yang kini menjalani tahanan Lapas Kelas II A Pontianak.Dalam dakwaannya, JPU Juliantoro menyatakan, terdakwa dikenakan tindak pidana korupsi melalui pasal 12 huruf e, atau pasal 12 b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dan ditambah UU No. 20/2001 atas perubahan UU No. 31/1999.Pada kesempatan itu, Idha Endri juga mengajukan permohonan pengalihan tahanan kepada majelis hakim. Dari sel Mapolda Kalbar ke Rutan Kelas II A Pontianak dengan alasan banyak hak-haknya yang tidak terpenuhi di sana. &quot;Banyak hak-hak saya sebagai tahanan yang terabaikan, seperti untuk salat bersama dengan tahanan lainnya juga tidak bisa. Kesehatan saya juga sudah mulai menurun,&quot; ungkapnya.Sementara itu, Majelis Hakim PN Pontianak Torowa Daeli menolak permohonan terdakwa untuk dipindahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak. &quot;Meskipun tetap ditahan di sel Mapolda Kalbar, hak-hak terdakwa tetap akan diberikan sehingga tidak perlu pindah,&quot; ujarnya.</content:encoded></item></channel></rss>
