<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eksekusi Rumah Ibadah, Wanita Hamil Ikut Lawan Petugas</title><description>Eksekusi rumah ibadah GKKI,&amp;nbsp; wanita hamil ikut melawan dengan cara membuat pagar barisan untuk menghadang polisi.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/15/340/1052405/eksekusi-rumah-ibadah-wanita-hamil-ikut-lawan-petugas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/15/340/1052405/eksekusi-rumah-ibadah-wanita-hamil-ikut-lawan-petugas"/><item><title>Eksekusi Rumah Ibadah, Wanita Hamil Ikut Lawan Petugas</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/15/340/1052405/eksekusi-rumah-ibadah-wanita-hamil-ikut-lawan-petugas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/15/340/1052405/eksekusi-rumah-ibadah-wanita-hamil-ikut-lawan-petugas</guid><pubDate>Rabu 15 Oktober 2014 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Aini Lestari</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/15/340/1052405/yqRWVyM8Uf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Eksekusi Rumah Ibadah, Wanita Hamil Ikut Lawan Petugas (Foto: Aini Lestari/Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/15/340/1052405/yqRWVyM8Uf.jpg</image><title>Eksekusi Rumah Ibadah, Wanita Hamil Ikut Lawan Petugas (Foto: Aini Lestari/Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Sejumlah ibu-ibu dan wanita hamil jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) ikut melakukan perlawanan dengan polisi yang ingin mengeksekusi Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) di Perumahan Rosadale Blok E Nomor 82-83, Batam.&amp;nbsp; Berdasarkan pantauan, usai menangkap para jemaat beberapa ibu-ibu dan wanita hamil berusaha melawan petugas yang hendak menerobos pintu masuk dua unit rumah tersebut.Mereka menangis dan berteriak-teriak di depan pintu. Ibu-ibu dan wanita hamil ini membuat pagar barisan dan menghadang petugas dengan kursi plastik. Ibu-ibu yang pingsan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh petugas Kepolisian menggunakan mobil petugas. Aksi saling tarik menarik kursi antara petugas dan ibu-ibu ini tak terelakkan lagi. &quot;Ini rumah kami. Jangan usir kami dari sini. Ini tempat ibadah kami,&quot; teriak salah seorang ibu, Rabu (15/10/2014). Meskipun demikian, petugas khususnya Polwan tetap berusaha menerobos barisan puluhan ibu-ibu tersebut. Seluruhnya dipaksa keluar dari rumah tersebut. Jeritan tangis menghiasi eksekusi rumah yang sebelumnya merupakan milik WN Singapura tersebut.Sebelumnya, eksekusi terhadap dua unit rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan tersebut, PN Batam menetapkan eksekusi setelah Rudi, Wakil Wali Kota Batam, memenangkan gugatan atas dua unit rumah yang sebelumnya merupakan milik WN Singapura itu. </description><content:encoded>JAKARTA - Sejumlah ibu-ibu dan wanita hamil jemaat Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) ikut melakukan perlawanan dengan polisi yang ingin mengeksekusi Gereja Kristen Kudus Indonesia (GKKI) di Perumahan Rosadale Blok E Nomor 82-83, Batam.&amp;nbsp; Berdasarkan pantauan, usai menangkap para jemaat beberapa ibu-ibu dan wanita hamil berusaha melawan petugas yang hendak menerobos pintu masuk dua unit rumah tersebut.Mereka menangis dan berteriak-teriak di depan pintu. Ibu-ibu dan wanita hamil ini membuat pagar barisan dan menghadang petugas dengan kursi plastik. Ibu-ibu yang pingsan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat oleh petugas Kepolisian menggunakan mobil petugas. Aksi saling tarik menarik kursi antara petugas dan ibu-ibu ini tak terelakkan lagi. &quot;Ini rumah kami. Jangan usir kami dari sini. Ini tempat ibadah kami,&quot; teriak salah seorang ibu, Rabu (15/10/2014). Meskipun demikian, petugas khususnya Polwan tetap berusaha menerobos barisan puluhan ibu-ibu tersebut. Seluruhnya dipaksa keluar dari rumah tersebut. Jeritan tangis menghiasi eksekusi rumah yang sebelumnya merupakan milik WN Singapura tersebut.Sebelumnya, eksekusi terhadap dua unit rumah yang dijadikan sebagai tempat ibadah dilakukan setelah adanya putusan dari Pengadilan Negeri Batam. Dalam putusan tersebut, PN Batam menetapkan eksekusi setelah Rudi, Wakil Wali Kota Batam, memenangkan gugatan atas dua unit rumah yang sebelumnya merupakan milik WN Singapura itu. </content:encoded></item></channel></rss>
