<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Habibie Dilantik di Tengah Kerusuhan</title><description>Habibie dilantik di tengah kerusuhan. Dia dilantik setelah Presiden RI ke-2, Soeharto mengundurkan diri.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/20/338/1054220/habibie-dilantik-di-tengah-kerusuhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/20/338/1054220/habibie-dilantik-di-tengah-kerusuhan"/><item><title>Habibie Dilantik di Tengah Kerusuhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/20/338/1054220/habibie-dilantik-di-tengah-kerusuhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/20/338/1054220/habibie-dilantik-di-tengah-kerusuhan</guid><pubDate>Senin 20 Oktober 2014 09:03 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/19/338/1054220/SPrzLlT2d2.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Habibie Dilantik di Tengah Kerusuhan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/19/338/1054220/SPrzLlT2d2.jpg</image><title>Habibie Dilantik di Tengah Kerusuhan</title></images><description>JAKARTA- Pelantikan Presiden RI ke-3 Baharudin Jusuf Habibie atau B.J Habibie diliputi kontroversi. Dia dilantik setelah Presiden RI ke-2, Soeharto mengundurkan diri.Pelantikan Habibie tidak dilakukan di Gedung DPR/MPR karena pada saat itu Gedung DPR/MPR telah diduduki oleh mahasiswa.&amp;nbsp; Banyak kalangan menilai bahwa pelantikan Habibie sebagai presiden inkonstitusional karena hanya dilakukan dihadapan Mahkamah Agung dan beberapa pejabat MPR dan DPR yang bukan bersifat kelembagaan.&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/16/16750/104381_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Seperti dilansir dari berbagai sumber, apabila dilihat dari segi hukum materiil, maka naiknya Habibie menjadi presiden adalah sah dan konstitusional. Namun secara hukum formal hal itu tidak konstitusional, sebab perbuatan hukum yang sangat penting yaitu pelimpahan wewenang atau kekuasaan dari Soeharto kepada Habibie harus melalui acara resmi yang konstitusional. Apabila perbuatan hukum itu dihasilkan dari acara yang tidak konstitusional, maka perbuatan hukum itu menjadi tidak sah. Pada saat itu memang DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, karena Gedung DPR/MPR diduduki oleh puluhan ribu mahasiswa dan para cendekiawan. Dengan demikian, hal ini dapat dinyatakan sebagai suatu alasan yang kuat dan hal itu harus dinyatakan sendiri oleh DPR.</description><content:encoded>JAKARTA- Pelantikan Presiden RI ke-3 Baharudin Jusuf Habibie atau B.J Habibie diliputi kontroversi. Dia dilantik setelah Presiden RI ke-2, Soeharto mengundurkan diri.Pelantikan Habibie tidak dilakukan di Gedung DPR/MPR karena pada saat itu Gedung DPR/MPR telah diduduki oleh mahasiswa.&amp;nbsp; Banyak kalangan menilai bahwa pelantikan Habibie sebagai presiden inkonstitusional karena hanya dilakukan dihadapan Mahkamah Agung dan beberapa pejabat MPR dan DPR yang bukan bersifat kelembagaan.&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/16/16750/104381_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Seperti dilansir dari berbagai sumber, apabila dilihat dari segi hukum materiil, maka naiknya Habibie menjadi presiden adalah sah dan konstitusional. Namun secara hukum formal hal itu tidak konstitusional, sebab perbuatan hukum yang sangat penting yaitu pelimpahan wewenang atau kekuasaan dari Soeharto kepada Habibie harus melalui acara resmi yang konstitusional. Apabila perbuatan hukum itu dihasilkan dari acara yang tidak konstitusional, maka perbuatan hukum itu menjadi tidak sah. Pada saat itu memang DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, karena Gedung DPR/MPR diduduki oleh puluhan ribu mahasiswa dan para cendekiawan. Dengan demikian, hal ini dapat dinyatakan sebagai suatu alasan yang kuat dan hal itu harus dinyatakan sendiri oleh DPR.</content:encoded></item></channel></rss>
