<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bentuk Kabinet, Jokowi Tak Perlu Pertimbangan DPR</title><description>Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, menegaskan, Presiden Joko Widodo  (Jokowi) tak perlu meminta pertimbangan DPR dalam membentuk kabinetnya. </description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055437/bentuk-kabinet-jokowi-tak-perlu-pertimbangan-dpr</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055437/bentuk-kabinet-jokowi-tak-perlu-pertimbangan-dpr"/><item><title>Bentuk Kabinet, Jokowi Tak Perlu Pertimbangan DPR</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055437/bentuk-kabinet-jokowi-tak-perlu-pertimbangan-dpr</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055437/bentuk-kabinet-jokowi-tak-perlu-pertimbangan-dpr</guid><pubDate>Rabu 22 Oktober 2014 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/22/337/1055437/bentuk-kabinet-jokowi-tak-perlu-pertimbangan-dpr-j2rpeornXd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bentuk Kabinet, Jokowi Tak Perlu Pertimbangan DPR (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/22/337/1055437/bentuk-kabinet-jokowi-tak-perlu-pertimbangan-dpr-j2rpeornXd.jpg</image><title>Bentuk Kabinet, Jokowi Tak Perlu Pertimbangan DPR (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu meminta pertimbangan DPR dalam membentuk kabinetnya. Ini menyusul pandangan pembentukan kabinet yang dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bila ingin mengubah susunan kabinet harus meminta pertimbangan DPR.&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/20/16791/104629_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Menurut Agus, dalam susunan kabinet Jokowi tidak ada perubahan yang signifikan, terlebih penyusunan kabinetnya juga sudah disesuaikan dengan UU Kementerian Negara.&quot;Sekali lagi saya melihat yang ada itu posturnya enggak berubah, kementerian maritim itu tidak ada masalah, sehingga tidak perlu, kan&amp;nbsp; menyesuaikan dengan UU Kementerian Negara,&quot; kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2014).Dia menambahkan, UU Kementerian Negara sudah mencakup berbagai bidang. Sehingga, jika Jokowi berencana menggabungkan Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Perdagangan tidak jadi masalah karena tidak ada perubahan bidang.&quot;Ini hanya namanya saja tidak sesuai. Tapi kan bidangnya tidak berubah,&quot; tuturnya.&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/04/16163/101142_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Sama halnya dengan pembentukan komisi di DPR, di sini dibentuk ada 11 komisi dan setiap komisi mencakup bidang masing-masing. Tidak ada yang berubah dengan cakupan bidangnya, tetapi hanya mitranya yang akan menyesuaikan dengan susunan kabinet yang akan dibentuk Jokowi.&quot;Jadi selama bidangnya tidak berubah tidak ada masalah,&quot; pungkasnya.&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMC8yMi8yMi81NjQzOS8zODUxOTY1MjE1MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;(fid)</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perlu meminta pertimbangan DPR dalam membentuk kabinetnya. Ini menyusul pandangan pembentukan kabinet yang dikaitkan dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, bila ingin mengubah susunan kabinet harus meminta pertimbangan DPR.&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/20/16791/104629_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Menurut Agus, dalam susunan kabinet Jokowi tidak ada perubahan yang signifikan, terlebih penyusunan kabinetnya juga sudah disesuaikan dengan UU Kementerian Negara.&quot;Sekali lagi saya melihat yang ada itu posturnya enggak berubah, kementerian maritim itu tidak ada masalah, sehingga tidak perlu, kan&amp;nbsp; menyesuaikan dengan UU Kementerian Negara,&quot; kata Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2014).Dia menambahkan, UU Kementerian Negara sudah mencakup berbagai bidang. Sehingga, jika Jokowi berencana menggabungkan Kementerian Perindustrian dengan Kementerian Perdagangan tidak jadi masalah karena tidak ada perubahan bidang.&quot;Ini hanya namanya saja tidak sesuai. Tapi kan bidangnya tidak berubah,&quot; tuturnya.&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/04/16163/101142_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;Sama halnya dengan pembentukan komisi di DPR, di sini dibentuk ada 11 komisi dan setiap komisi mencakup bidang masing-masing. Tidak ada yang berubah dengan cakupan bidangnya, tetapi hanya mitranya yang akan menyesuaikan dengan susunan kabinet yang akan dibentuk Jokowi.&quot;Jadi selama bidangnya tidak berubah tidak ada masalah,&quot; pungkasnya.&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMC8yMi8yMi81NjQzOS8zODUxOTY1MjE1MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;(fid)</content:encoded></item></channel></rss>
