<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Terima Surat Perubahan Kementerian dari Jokowi</title><description>DPR terima surat perubahan kementerian dari Jokowi. Dalam surat tersebut Jokowi mengajukan perubahan nama sejumlah kementerian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055514/dpr-terima-surat-perubahan-kementerian-dari-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055514/dpr-terima-surat-perubahan-kementerian-dari-jokowi"/><item><title>DPR Terima Surat Perubahan Kementerian dari Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055514/dpr-terima-surat-perubahan-kementerian-dari-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055514/dpr-terima-surat-perubahan-kementerian-dari-jokowi</guid><pubDate>Rabu 22 Oktober 2014 13:23 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/22/337/1055514/dpr-terima-surat-perubahan-kementerian-dari-jokowi-jJpc5ehDH5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Terima Surat Perubahan Kementerian dari Jokowi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/22/337/1055514/dpr-terima-surat-perubahan-kementerian-dari-jokowi-jJpc5ehDH5.jpg</image><title>DPR Terima Surat Perubahan Kementerian dari Jokowi</title></images><description>JAKARTA- Ketua DPR,&amp;nbsp; Setya Novanto mengaku telah menerima surat perumusan kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi surat tersebut terkait dengan rencana Jokowi yang ingin mengubah beberapa kementerian.&quot;Jadi saya barusan menerima surat dari&amp;nbsp; saudara Presiden Joko Widodo, Bahwa surat yang tertanggal 21 Oktober itu mengajukan adanya suatu penambahan Kementerian atau lembaga,&quot; katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2014).Menurut Novanto, surat tersebut menyangkut&amp;nbsp; penambahan perubahan kementerian lembaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 2008, yang harus meminta pertimbangan DPR.&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMC8xNi8yMi81NjMxNy8zODQyMzk2ODI5MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;Dikatakannya, sesuai aturan tersebut, yang tidak bisa diubah adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Novanto mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan balasan kepada Presiden. &quot;Makanya secepat mungkin saya balas surat tersebut. Hari ini dengan pimpinan DPR juga akan kita bahas dengan pimpinan supaya bisa cepat dibalas,&quot; ujarnya.Novanto menambahkan,&amp;nbsp; kementerian yang akan diubah oleh Jokowi diantaranya Kementerian Pendidikan. Dipecah menjadi dua Kementerian Pendidikan Dasar dan Kementerian Pendidikan Tinggi, serta ada beberapa Kementerian lain yang juga diubah.&quot;Cuma saya tidak melihat adanya Menko Maritim tapi yang saya lihat hanya perubahan-perubahan. Akan kita jawab secepatnya demi kepentingan bangsa Indonesia,&quot; tuturnya.Sementara itu, Jokowi masih memiliki waktu untuk menyusun kabinetnya selama 14 hari sejak dilantik pada 20 Oktober sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 2008.</description><content:encoded>JAKARTA- Ketua DPR,&amp;nbsp; Setya Novanto mengaku telah menerima surat perumusan kabinet oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Isi surat tersebut terkait dengan rencana Jokowi yang ingin mengubah beberapa kementerian.&quot;Jadi saya barusan menerima surat dari&amp;nbsp; saudara Presiden Joko Widodo, Bahwa surat yang tertanggal 21 Oktober itu mengajukan adanya suatu penambahan Kementerian atau lembaga,&quot; katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2014).Menurut Novanto, surat tersebut menyangkut&amp;nbsp; penambahan perubahan kementerian lembaga sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat 4 UUD 1945 dan UU No 39 Tahun 2008, yang harus meminta pertimbangan DPR.&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMC8xNi8yMi81NjMxNy8zODQyMzk2ODI5MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;Dikatakannya, sesuai aturan tersebut, yang tidak bisa diubah adalah Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertahanan. Novanto mengatakan, DPR memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan balasan kepada Presiden. &quot;Makanya secepat mungkin saya balas surat tersebut. Hari ini dengan pimpinan DPR juga akan kita bahas dengan pimpinan supaya bisa cepat dibalas,&quot; ujarnya.Novanto menambahkan,&amp;nbsp; kementerian yang akan diubah oleh Jokowi diantaranya Kementerian Pendidikan. Dipecah menjadi dua Kementerian Pendidikan Dasar dan Kementerian Pendidikan Tinggi, serta ada beberapa Kementerian lain yang juga diubah.&quot;Cuma saya tidak melihat adanya Menko Maritim tapi yang saya lihat hanya perubahan-perubahan. Akan kita jawab secepatnya demi kepentingan bangsa Indonesia,&quot; tuturnya.Sementara itu, Jokowi masih memiliki waktu untuk menyusun kabinetnya selama 14 hari sejak dilantik pada 20 Oktober sebagaimana diatur dalam UU No 39 Tahun 2008.</content:encoded></item></channel></rss>
