<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Kepala Bappebti Dituntut 10 Tahun Penjara</title><description>Mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampurna juga didenda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055618/mantan-kepala-bappebti-dituntut-10-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055618/mantan-kepala-bappebti-dituntut-10-tahun-penjara"/><item><title>Mantan Kepala Bappebti Dituntut 10 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055618/mantan-kepala-bappebti-dituntut-10-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/22/337/1055618/mantan-kepala-bappebti-dituntut-10-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 22 Oktober 2014 16:24 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/22/337/1055618/mantan-kepala-bappebti-dituntut-10-tahun-penjara-jVYBXfiWLg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bukti suap di KPK (foto: Heru Haryono/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/22/337/1055618/mantan-kepala-bappebti-dituntut-10-tahun-penjara-jVYBXfiWLg.jpg</image><title>Barang bukti suap di KPK (foto: Heru Haryono/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampurna, 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. &quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,&quot; kata Jaksa Elly Kusuma Astuti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014). Elly mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang berupaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. &quot;Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,&quot; terang Elly.Syahrul terjerat kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang.</description><content:encoded>JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Bappebti, Syahrul Raja Sampurna, 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider delapan bulan penjara. &quot;Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan,&quot; kata Jaksa Elly Kusuma Astuti saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Rabu (22/10/2014). Elly mengatakan, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa dilakukan saat pemerintah sedang berupaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. &quot;Hal-hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya,&quot; terang Elly.Syahrul terjerat kasus dugaan suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, didakwa melakukan pemerasan dan pencucian uang.</content:encoded></item></channel></rss>
