<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Bahas Surat Jokowi di Paripurna</title><description>DPR bahas surat Jokowi di paripurna terkait perubahan nama-nama kementerian</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/23/337/1055880/dpr-bahas-surat-jokowi-di-paripurna</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/23/337/1055880/dpr-bahas-surat-jokowi-di-paripurna"/><item><title>DPR Bahas Surat Jokowi di Paripurna</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/23/337/1055880/dpr-bahas-surat-jokowi-di-paripurna</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/23/337/1055880/dpr-bahas-surat-jokowi-di-paripurna</guid><pubDate>Kamis 23 Oktober 2014 10:12 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/23/337/1055880/dpr-bahas-surat-jokowi-di-paripurna-a1KgAs4PHz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Bahas Surat Jokowi di Paripurna (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/23/337/1055880/dpr-bahas-surat-jokowi-di-paripurna-a1KgAs4PHz.jpg</image><title>DPR Bahas Surat Jokowi di Paripurna (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar paripurna guna menindaklanjuti penetapan keanggotaan komisi dan alat kelengkapan dewan. Di paripurna ini juga akan disampaikan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan nomenklatur kabinet.
&amp;nbsp;
&quot;Agendanya paripurna untuk meneruskan kemarin termasuk umumkan surat dari presiden yang akan disampaikan pertimbangan dari DPR tentang perubahan kementerian dan formasi kabinet, setidaknya ada enam, tapi  mungkin nanti ada penambanahan kementerian baru,&quot; ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/17/16753/104397_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;nbsp;
Menurut Fadli, ini perlu dilakukan di paripurna karena kebetulan keanggotaan Komisi II dan juga harus dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). DPR dalam hal ini memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan pertimbangan kepada presiden.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau satu sampai dua hari ini kita ingin ada pertimbangan,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Diketahui, kemarin DPR menerima surat dari presiden terkait dengan perubahan nomenklatur kementerian. Ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008. Jokowi berdalih menunda mengumumkan kabinetnya karena masih menunggu pertimbangan DPR.
&amp;nbsp;
Sementara itu terkait penetapan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, masih ada lima fraksi yang belum menyerahkan, meliputi PDIP, Hanura, PKB, NasDem dan PPP.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar paripurna guna menindaklanjuti penetapan keanggotaan komisi dan alat kelengkapan dewan. Di paripurna ini juga akan disampaikan surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait perubahan nomenklatur kabinet.
&amp;nbsp;
&quot;Agendanya paripurna untuk meneruskan kemarin termasuk umumkan surat dari presiden yang akan disampaikan pertimbangan dari DPR tentang perubahan kementerian dan formasi kabinet, setidaknya ada enam, tapi  mungkin nanti ada penambanahan kementerian baru,&quot; ujar Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/17/16753/104397_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;nbsp;
Menurut Fadli, ini perlu dilakukan di paripurna karena kebetulan keanggotaan Komisi II dan juga harus dibahas di Badan Musyawarah (Bamus). DPR dalam hal ini memiliki waktu tujuh hari untuk memberikan pertimbangan kepada presiden.
&amp;nbsp;
&quot;Kalau satu sampai dua hari ini kita ingin ada pertimbangan,&quot; ujarnya.
&amp;nbsp;
Diketahui, kemarin DPR menerima surat dari presiden terkait dengan perubahan nomenklatur kementerian. Ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 2008. Jokowi berdalih menunda mengumumkan kabinetnya karena masih menunggu pertimbangan DPR.
&amp;nbsp;
Sementara itu terkait penetapan komisi dan alat kelengkapan dewan lainnya, masih ada lima fraksi yang belum menyerahkan, meliputi PDIP, Hanura, PKB, NasDem dan PPP.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
