<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Bantah Jadi Biang Kerok Tertundanya Kabinet Jokowi</title><description>DPR bantah jadi biang kerok tertundanya kabinet Jokowi. Belum dibalasnya surat permintaan nomenklatur kementerian Jokowi tidak masalah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/23/337/1055883/dpr-bantah-jadi-biang-kerok-tertundanya-kabinet-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/23/337/1055883/dpr-bantah-jadi-biang-kerok-tertundanya-kabinet-jokowi"/><item><title>DPR Bantah Jadi Biang Kerok Tertundanya Kabinet Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/23/337/1055883/dpr-bantah-jadi-biang-kerok-tertundanya-kabinet-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/23/337/1055883/dpr-bantah-jadi-biang-kerok-tertundanya-kabinet-jokowi</guid><pubDate>Kamis 23 Oktober 2014 10:27 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/23/337/1055883/dpr-bantah-jadi-biang-kerok-tertundanya-kabinet-jokowi-3fAsZz1oLl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Bantah Jadi Biang Kerok Tertundanya Kabinet Jokowi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/23/337/1055883/dpr-bantah-jadi-biang-kerok-tertundanya-kabinet-jokowi-3fAsZz1oLl.jpg</image><title>DPR Bantah Jadi Biang Kerok Tertundanya Kabinet Jokowi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon membantah batalnya pengumuman menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena terganjal oleh DPR yang belum membalas surat permintaan perubahan nomenklatur kementerian Jokowi.
&amp;nbsp;
Kata Fadli, DPR hanya memberikan pertimbangan bukan menentukan setuju atau tidak setuju. Jika dalam tujuh hari DPR tidak menyatakan sikap dalam pertimbangannya, artinya sama saja DPR menyetujui perubahan nomenklatur kementerian.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada kaitan persetujuan DPR, pertimbangan itu kan artinya bisa dipakai bukan setuju atau tidak setuju, jadi ini yang perlu dicatat. Kalau tujuh hari DPR tidak beri pertimbangan itu setuju,&quot; katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/20/16791/104633_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;nbsp;
Namun, sambung Fadli, jika presiden menyatakan ingin menunggu pertimbangan DPR sebelum mengumumkan kabinet maka itu hal yang baik karena secara etika harus demikian.
&amp;nbsp;
&quot;Presiden kan telah mengirim surat ke DPR nah secara etika presiden menunggu pertimbangan DPR yang minimal 7 hari,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon membantah batalnya pengumuman menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena terganjal oleh DPR yang belum membalas surat permintaan perubahan nomenklatur kementerian Jokowi.
&amp;nbsp;
Kata Fadli, DPR hanya memberikan pertimbangan bukan menentukan setuju atau tidak setuju. Jika dalam tujuh hari DPR tidak menyatakan sikap dalam pertimbangannya, artinya sama saja DPR menyetujui perubahan nomenklatur kementerian.
&amp;nbsp;
&quot;Tidak ada kaitan persetujuan DPR, pertimbangan itu kan artinya bisa dipakai bukan setuju atau tidak setuju, jadi ini yang perlu dicatat. Kalau tujuh hari DPR tidak beri pertimbangan itu setuju,&quot; katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2014).
&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/20/16791/104633_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;nbsp;
Namun, sambung Fadli, jika presiden menyatakan ingin menunggu pertimbangan DPR sebelum mengumumkan kabinet maka itu hal yang baik karena secara etika harus demikian.
&amp;nbsp;
&quot;Presiden kan telah mengirim surat ke DPR nah secara etika presiden menunggu pertimbangan DPR yang minimal 7 hari,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
