<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke LP Cipinang</title><description>Polisi gagalkan penyelundupan sabu ke LP cipinang, setelah tertangkapnya G (22), kurir yang bertugas mengantarkan 907,52 gram.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/23/338/1056211/polisi-gagalkan-penyelundupan-sabu-ke-lp-cipinang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/23/338/1056211/polisi-gagalkan-penyelundupan-sabu-ke-lp-cipinang"/><item><title>Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu ke LP Cipinang</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/23/338/1056211/polisi-gagalkan-penyelundupan-sabu-ke-lp-cipinang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/23/338/1056211/polisi-gagalkan-penyelundupan-sabu-ke-lp-cipinang</guid><pubDate>Kamis 23 Oktober 2014 20:04 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/23/338/1056211/polisi-gagalkan-penyelundupan-sabu-ke-lp-cipinang-VHmPGbh9qo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gagalkan penyelundupan sabu ke LP Cipinang (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/23/338/1056211/polisi-gagalkan-penyelundupan-sabu-ke-lp-cipinang-VHmPGbh9qo.jpg</image><title>Polisi gagalkan penyelundupan sabu ke LP Cipinang (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kabar peredaran sabu-sabu di lingkungan lapas bukanlah isapan jempol belaka. Hal tersebut tampak setelah tertangkapnya G (22), Minggu 19 Okyober 2014. Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan Satuan Resor Narkotika Polrestro Jakarta Timur, G merupakan kurir yang bertugas mengantarkan 907,52 gram ke dalam lapas cipinang.



&quot;Ditaruh di konter, biar diambil I, barang itu pesanan YF, tersangka yang sudah divonis seumur hidup,&quot; papar AKBP Afrizal, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014).

Berdasarkan keterangan I, yang merupakan petugas lapas bagian narkoba, pengiriman barang ini merupakan yang kedua kalinya.&amp;nbsp; &quot;I diupah Rp2 juta, sedangkan G dapat Rp10 juta,&quot; imbuh Afrizal.

Lebih lanjut, barang tersebut merupakan bagian dari jaringan Malaysia. G mengambil tiga kilogram dari kawasan Kemayoran, lalu dipecah di apartemennya. G bertugas untuk mengirimkan barang tersebut ke LP Cipinang, sisanya dibawa HS ke Sulawesi Selatan.&amp;nbsp; &quot;Nilainya mencapai Rp1 miliar,&quot; tambah Afrizal.

Dijelaskannya, modus operandi yang digunakan I dengan memanfaatkan para napi yang hendak bebas.&amp;nbsp; &quot;Kalau sudah mau bebas sebulan lagi, napi sudah boleh keluar-masuk,&quot; ujar AKBP Afrizal.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/05/28/14839/93411_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kepada petugas, I mengaku sudah pernah memasukkan barang haram tersebut sekali. Barang tersebut merupakan pesanan YF, narapidana yang divonis seumur hidup di LP Cipinang.

&quot;I sebenarnya korban, soalnya waktu pertama kali ia disuruh ambil barang yang katanya makanan, tapi ternyata sabu-sabu,&quot; jelasnya.

Polrestro Jakarta Timur hingga kini masih mengembangkan kasus peredaran narkoba, tanpa terkecuali sindikat di dalam lapas.&amp;nbsp; &quot;Kita sudah amankan YF, sudah tua, WNI keturunan Tionghoa,&quot; pungkasnya.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMC8xOC8yMi81NjM1OS8zODQ2MzA3NzE4MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Kabar peredaran sabu-sabu di lingkungan lapas bukanlah isapan jempol belaka. Hal tersebut tampak setelah tertangkapnya G (22), Minggu 19 Okyober 2014. Berdasarkan pengembangan kasus yang dilakukan Satuan Resor Narkotika Polrestro Jakarta Timur, G merupakan kurir yang bertugas mengantarkan 907,52 gram ke dalam lapas cipinang.



&quot;Ditaruh di konter, biar diambil I, barang itu pesanan YF, tersangka yang sudah divonis seumur hidup,&quot; papar AKBP Afrizal, Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Timur, Kamis (23/10/2014).

Berdasarkan keterangan I, yang merupakan petugas lapas bagian narkoba, pengiriman barang ini merupakan yang kedua kalinya.&amp;nbsp; &quot;I diupah Rp2 juta, sedangkan G dapat Rp10 juta,&quot; imbuh Afrizal.

Lebih lanjut, barang tersebut merupakan bagian dari jaringan Malaysia. G mengambil tiga kilogram dari kawasan Kemayoran, lalu dipecah di apartemennya. G bertugas untuk mengirimkan barang tersebut ke LP Cipinang, sisanya dibawa HS ke Sulawesi Selatan.&amp;nbsp; &quot;Nilainya mencapai Rp1 miliar,&quot; tambah Afrizal.

Dijelaskannya, modus operandi yang digunakan I dengan memanfaatkan para napi yang hendak bebas.&amp;nbsp; &quot;Kalau sudah mau bebas sebulan lagi, napi sudah boleh keluar-masuk,&quot; ujar AKBP Afrizal.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/05/28/14839/93411_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Kepada petugas, I mengaku sudah pernah memasukkan barang haram tersebut sekali. Barang tersebut merupakan pesanan YF, narapidana yang divonis seumur hidup di LP Cipinang.

&quot;I sebenarnya korban, soalnya waktu pertama kali ia disuruh ambil barang yang katanya makanan, tapi ternyata sabu-sabu,&quot; jelasnya.

Polrestro Jakarta Timur hingga kini masih mengembangkan kasus peredaran narkoba, tanpa terkecuali sindikat di dalam lapas.&amp;nbsp; &quot;Kita sudah amankan YF, sudah tua, WNI keturunan Tionghoa,&quot; pungkasnya.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMC8xOC8yMi81NjM1OS8zODQ2MzA3NzE4MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
