<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati</title><description>Pembunuh sadis asal Jombang Ihsan Pratama dapat dijatuhi hukuman mati karena merencanakan menghabisi dua anak dan istri bosnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/23/340/1055851/pembunuh-sadis-di-jombang-bisa-dijerat-hukuman-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/23/340/1055851/pembunuh-sadis-di-jombang-bisa-dijerat-hukuman-mati"/><item><title>Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/23/340/1055851/pembunuh-sadis-di-jombang-bisa-dijerat-hukuman-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/23/340/1055851/pembunuh-sadis-di-jombang-bisa-dijerat-hukuman-mati</guid><pubDate>Kamis 23 Oktober 2014 07:12 WIB</pubDate><dc:creator>Marieska Harya Virdhani</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/23/340/1055851/pembunuh-sadis-di-jombang-bisa-dijerat-hukuman-mati-o5R2BFEtT1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/23/340/1055851/pembunuh-sadis-di-jombang-bisa-dijerat-hukuman-mati-o5R2BFEtT1.jpg</image><title>Pembunuh Sadis di Jombang Bisa Dijerat Hukuman Mati</title></images><description>DEPOK - Hasil penyelidikan Mapolres Jombang menyatakan Ihsan Pratama (19), pelaku pembunuhan sadis terhadap keluarga Handriadi di Blok E Nomor 11, Perumahan Sambong Permai, Jombang, Jawa Timur mengakui telah merencanakan pembunuhan.
&amp;nbsp;
Ihsan kesal dituduh mencuri barang serta uang di toko tempatnya bekerja, kemudian pergi dan merencanakan membunuh bosnya itu.
&amp;nbsp;
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP. &quot;Pembunuhan berencana ditandai dengan perencanaan, dengan niat atau rencana timbulnya niat dengan tenggat waktu tertentu,&quot; jelas Ahli Hukum Pidana ini kepada Okezone, Kamis (23/10/2014).
&amp;nbsp;
Ia menambahkan jeda waktu perencanaan tersebut tak tentu, bisa hitungan hari, jam bahkan menit. Pasal 340 KUHP dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling rendah 20 tahun.
&amp;nbsp;
&quot;Misalnya sudah ada kekesalan dalam hitungan jam sebelumnya lalu ia timbul niat dalam hati,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Hal itu, lanjut Topo, berbeda dengan pembunuhan biasa yakni 338 KUHP yang cenderung melakukan pembunuhan secara spontan. &quot;Pembunuhan biasa tak direncanakan, salah satu indikasi pembunuhan berencana misalnya pelaku sudah membawa senjata sengaja sebelum menemui korbannya,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, pelaku memang sakit hati kemudian pergi dan merencanakan membunuh bosnya itu. Pelaku datang ke rumah korban dengan sudah membawa sangkur di tangannya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan keluarga Handriadi dibantai oleh Ikhsan Pratama pada Rabu (22/10) dini hari. Tiga orang tewas, yaitu sang ibu Delta Firiani (34), kemudian dua orang anaknya yang bernama Rifan (11) dan Yoga (9).
&amp;nbsp;
Sedangkan Handriadi selamat namun keadaanya kritis dan dirawat di RSUD Jombang. Sementara putri bungsunya Najwa Riska Handiyani selamat dari pembantaian itu karena tertidur di kamar rumah yang berada di Blok E Nomer 11 itu.</description><content:encoded>DEPOK - Hasil penyelidikan Mapolres Jombang menyatakan Ihsan Pratama (19), pelaku pembunuhan sadis terhadap keluarga Handriadi di Blok E Nomor 11, Perumahan Sambong Permai, Jombang, Jawa Timur mengakui telah merencanakan pembunuhan.
&amp;nbsp;
Ihsan kesal dituduh mencuri barang serta uang di toko tempatnya bekerja, kemudian pergi dan merencanakan membunuh bosnya itu.
&amp;nbsp;
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso mengatakan pelaku dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana atau 340 KUHP. &quot;Pembunuhan berencana ditandai dengan perencanaan, dengan niat atau rencana timbulnya niat dengan tenggat waktu tertentu,&quot; jelas Ahli Hukum Pidana ini kepada Okezone, Kamis (23/10/2014).
&amp;nbsp;
Ia menambahkan jeda waktu perencanaan tersebut tak tentu, bisa hitungan hari, jam bahkan menit. Pasal 340 KUHP dapat menjerat pelaku dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau paling rendah 20 tahun.
&amp;nbsp;
&quot;Misalnya sudah ada kekesalan dalam hitungan jam sebelumnya lalu ia timbul niat dalam hati,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Hal itu, lanjut Topo, berbeda dengan pembunuhan biasa yakni 338 KUHP yang cenderung melakukan pembunuhan secara spontan. &quot;Pembunuhan biasa tak direncanakan, salah satu indikasi pembunuhan berencana misalnya pelaku sudah membawa senjata sengaja sebelum menemui korbannya,&quot; paparnya.
&amp;nbsp;
Dalam kasus ini, pelaku memang sakit hati kemudian pergi dan merencanakan membunuh bosnya itu. Pelaku datang ke rumah korban dengan sudah membawa sangkur di tangannya.
&amp;nbsp;
Seperti diberitakan keluarga Handriadi dibantai oleh Ikhsan Pratama pada Rabu (22/10) dini hari. Tiga orang tewas, yaitu sang ibu Delta Firiani (34), kemudian dua orang anaknya yang bernama Rifan (11) dan Yoga (9).
&amp;nbsp;
Sedangkan Handriadi selamat namun keadaanya kritis dan dirawat di RSUD Jombang. Sementara putri bungsunya Najwa Riska Handiyani selamat dari pembantaian itu karena tertidur di kamar rumah yang berada di Blok E Nomer 11 itu.</content:encoded></item></channel></rss>
