<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Gugatan UU Pilkada</title><description>MK menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/24/337/1056353/mk-tolak-gugatan-uu-pilkada</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/24/337/1056353/mk-tolak-gugatan-uu-pilkada"/><item><title>MK Tolak Gugatan UU Pilkada</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/24/337/1056353/mk-tolak-gugatan-uu-pilkada</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/24/337/1056353/mk-tolak-gugatan-uu-pilkada</guid><pubDate>Jum'at 24 Oktober 2014 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Misbahol Munir</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/24/337/1056353/mk-tolak-gugatan-uu-pilkada-sB4aEsBtYM.JPG" expression="full" type="image/jpeg">MK tolak gugatan UU Pilkada (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/24/337/1056353/mk-tolak-gugatan-uu-pilkada-sB4aEsBtYM.JPG</image><title>MK tolak gugatan UU Pilkada (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).


Berdasaran putusan perkara nomor 97-98-101-105-111/PUU-XII/2014 yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 23 Oktober 2014.

Alasannya, karena Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada), pada 2 Oktober 2014, dimana dalam Pasal 205 menyatakan, saat Perppu Pilkada berlaku, UU Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Disamping itu, kata Hamdan, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilukada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/13/16702/104128_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&amp;ldquo;Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,&amp;rdquo; tegas dia seperti dilansir lama Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/10/2014).

Perkara ini digugat oleh berbagai kalangan seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Indo Survei dan Strategi, Tim Relawan Pro Jokowi, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan beberapa pemohon perseorangan lainnya. Gugatan tersebut teregistrasi di Kepaniteraan MK antara lain dengan nomor 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105/PUU-XII/2014.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMC8xMC8yMi81NjE3MS8zODMxNzY2NDY3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).


Berdasaran putusan perkara nomor 97-98-101-105-111/PUU-XII/2014 yang dibacakan oleh Ketua MK Hamdan Zoelva di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis 23 Oktober 2014.

Alasannya, karena Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada), pada 2 Oktober 2014, dimana dalam Pasal 205 menyatakan, saat Perppu Pilkada berlaku, UU Pilkada dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Disamping itu, kata Hamdan, para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilukada terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/13/16702/104128_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

&amp;ldquo;Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon,&amp;rdquo; tegas dia seperti dilansir lama Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/10/2014).

Perkara ini digugat oleh berbagai kalangan seperti Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Indo Survei dan Strategi, Tim Relawan Pro Jokowi, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan beberapa pemohon perseorangan lainnya. Gugatan tersebut teregistrasi di Kepaniteraan MK antara lain dengan nomor 97, 98, 99, 100, 101, 102, 103, 104, 105/PUU-XII/2014.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMC8xMC8yMi81NjE3MS8zODMxNzY2NDY3MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;</content:encoded></item></channel></rss>
