<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi</title><description>Pria ini ditangkap Mabes Polri setelah menghina Jokowi di dalam akun Facebook miliknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058075/pria-ini-ditangkap-mabes-polri-setelah-bully-jokowi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058075/pria-ini-ditangkap-mabes-polri-setelah-bully-jokowi"/><item><title>Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Bully Jokowi</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058075/pria-ini-ditangkap-mabes-polri-setelah-bully-jokowi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058075/pria-ini-ditangkap-mabes-polri-setelah-bully-jokowi</guid><pubDate>Selasa 28 Oktober 2014 17:54 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/28/337/1058075/pria-ini-ditangkap-mabes-polri-setelah-hina-jokowi-lThO1e2TPa.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Hina Jokowi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/28/337/1058075/pria-ini-ditangkap-mabes-polri-setelah-hina-jokowi-lThO1e2TPa.jpg</image><title>Pria Ini Ditangkap Mabes Polri Setelah Hina Jokowi (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, harus merasakan dinginnya penjara Bareskrim Mabes Polri karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebook miliknya.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.

&quot;Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang,&quot; ujar Irfan kepada Okezone, Selasa (28/10/2014).

Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

&quot;Sampai sekarang MA masih ditahan,&quot; tukasnya.(sus)
</description><content:encoded>
JAKARTA - MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, harus merasakan dinginnya penjara Bareskrim Mabes Polri karena dituding mem-bully Presiden Joko Widodo (Jokowi) di akun Facebook miliknya.

Kuasa hukum MA, Irfan Fahmi, mengatakan, MA ditangkap di rumahnya pada Kamis 23 Oktober 2014 oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1x24 jam langsung dilakukan penahanan.

&quot;Dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 berdasarkan dokumen yang saya lihat. Kemudian prosesnya bergulir terus dari penyelidikan, penyidikan hingga sekarang,&quot; ujar Irfan kepada Okezone, Selasa (28/10/2014).

Irfan mengaku tidak tahu siapa yang melaporkan MA atas tuduhan pencemaran nama baik tersebut. Namun, dalam dokumen kepolisian, MA ditetapkan dengan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.

&quot;Sampai sekarang MA masih ditahan,&quot; tukasnya.(sus)
</content:encoded></item></channel></rss>
