<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>JK Tak Tahu Pelaku Bullying Jokowi Dipenjara</title><description>Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), tak mengetahui adanya penangkapan warga sipil akibat mem-bully Presiden Joko Widodo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058176/jk-tak-tahu-pelaku-bullying-jokowi-dipenjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058176/jk-tak-tahu-pelaku-bullying-jokowi-dipenjara"/><item><title>JK Tak Tahu Pelaku Bullying Jokowi Dipenjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058176/jk-tak-tahu-pelaku-bullying-jokowi-dipenjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/28/337/1058176/jk-tak-tahu-pelaku-bullying-jokowi-dipenjara</guid><pubDate>Selasa 28 Oktober 2014 21:41 WIB</pubDate><dc:creator>Raiza Andini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/28/337/1058176/jk-tak-tahu-pelaku-bullying-jokowi-dipenjara-xSxT6JAbTn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">JK Tak Tahu Pelaku Bullying Jokowi Dipenjara (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/28/337/1058176/jk-tak-tahu-pelaku-bullying-jokowi-dipenjara-xSxT6JAbTn.jpg</image><title>JK Tak Tahu Pelaku Bullying Jokowi Dipenjara (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), tidak mengetahui adanya penangkapan warga sipil akibat mem-bully Presiden Joko Widodo di media sosial, Facebook.
&amp;nbsp;
JK menyatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya peristiwa tersebut.
&quot;Saya tidak tahu ada itu,&quot; kata JK kepada Okezone saat menuju mobil, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
&amp;nbsp;
Diketahui, MA seorang warga sipil yang baru berusia 23 tahun ditangkap penyidik cyber crime Mabes Polri karena tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
MA dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.(fid)
</description><content:encoded>
JAKARTA- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), tidak mengetahui adanya penangkapan warga sipil akibat mem-bully Presiden Joko Widodo di media sosial, Facebook.
&amp;nbsp;
JK menyatakan, dirinya belum mengetahui tentang adanya peristiwa tersebut.
&quot;Saya tidak tahu ada itu,&quot; kata JK kepada Okezone saat menuju mobil, di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
&amp;nbsp;
Diketahui, MA seorang warga sipil yang baru berusia 23 tahun ditangkap penyidik cyber crime Mabes Polri karena tuduhan pencemaran nama baik terhadap Jokowi.
MA dijerat dengan Undang-undang (UU) ITE dan dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP, Pasal 156 dan 157 KUHP, Pasal 27, 45, 32, 35, 36, 51 UU ITE.(fid)
</content:encoded></item></channel></rss>
