<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mem-Bully Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Bui</title><description>MA terancam 12 tahun penjara karena diduga menghina Presiden Jokowi. Dia dijerat dengan pasal berlapis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/29/337/1058472/mem-bully-jokowi-ma-terancam-12-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/29/337/1058472/mem-bully-jokowi-ma-terancam-12-tahun-bui"/><item><title>Mem-Bully Jokowi, MA Terancam 12 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/29/337/1058472/mem-bully-jokowi-ma-terancam-12-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/29/337/1058472/mem-bully-jokowi-ma-terancam-12-tahun-bui</guid><pubDate>Rabu 29 Oktober 2014 15:59 WIB</pubDate><dc:creator>Raiza Andini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/29/337/1058472/mem-bully-jokowi-ma-terancam-12-tahun-bui-c0Hg3jwRXe.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bully Jokowi, MA terancam 12 tahun bui (foto: Syamsul/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/29/337/1058472/mem-bully-jokowi-ma-terancam-12-tahun-bui-c0Hg3jwRXe.jpg</image><title>Bully Jokowi, MA terancam 12 tahun bui (foto: Syamsul/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Buruh pembuat tusuk sate yang mem-bully Presiden Joko Widodo di Facebook, MA alias AA (23), terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, mengatakan bahwa warga Ciracas, Jakarta Timur, itu dikenai pasal berlapis dengan pasal utama yakni Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.

&quot;Dikenakan hukuman 12 tahun penjara. Pasal utamanya pornografi dan memuat pencemaran nama baik,&quot; katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).

Petugas telah menyita telefon seluler yang memuat akun Facebook MA untuk menyebarkan pencemaran nama baik Presiden. &quot;Barang bukti sudah disita, akun tersangka juga sudah,&quot; tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MA memuat gambar Joko Widodo tanpa busana dengan seorang perempuan yang merupakan hasil editing. Kemudian dia menyebarkan foto tersebut di laman sosial Facebook.


</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Buruh pembuat tusuk sate yang mem-bully Presiden Joko Widodo di Facebook, MA alias AA (23), terancam hukuman pidana 12 tahun penjara.

Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, mengatakan bahwa warga Ciracas, Jakarta Timur, itu dikenai pasal berlapis dengan pasal utama yakni Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.

&quot;Dikenakan hukuman 12 tahun penjara. Pasal utamanya pornografi dan memuat pencemaran nama baik,&quot; katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).

Petugas telah menyita telefon seluler yang memuat akun Facebook MA untuk menyebarkan pencemaran nama baik Presiden. &quot;Barang bukti sudah disita, akun tersangka juga sudah,&quot; tambahnya.

Sebagaimana diketahui, MA memuat gambar Joko Widodo tanpa busana dengan seorang perempuan yang merupakan hasil editing. Kemudian dia menyebarkan foto tersebut di laman sosial Facebook.


</content:encoded></item></channel></rss>
