<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus-Kasus Penghinaan terhadap Presiden</title><description>Kasus bullying atau penghinaan terhadap Jokowi hanya satu dari sekian kasus penghinaan terhadap kepala negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1058736/kasus-kasus-penghinaan-terhadap-presiden</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1058736/kasus-kasus-penghinaan-terhadap-presiden"/><item><title>Kasus-Kasus Penghinaan terhadap Presiden</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1058736/kasus-kasus-penghinaan-terhadap-presiden</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1058736/kasus-kasus-penghinaan-terhadap-presiden</guid><pubDate>Kamis 30 Oktober 2014 08:02 WIB</pubDate><dc:creator>Anton Suhartono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1058736/kasus-kasus-penghinaan-terhadap-presiden-kB9k78Lpy9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus penghinaan terhadap presiden tak hanya dialami Jokowi (Ilustrasi, Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1058736/kasus-kasus-penghinaan-terhadap-presiden-kB9k78Lpy9.jpg</image><title>Kasus penghinaan terhadap presiden tak hanya dialami Jokowi (Ilustrasi, Foto: Reuters)</title></images><description>
JAKARTA - Kasus penghinaan atau bullying terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan seorang pemuda berinisial MA alias AA warga Ciracas, Jakarta Timur, masih diproses di Bareskrim Mabes Polri. MA terancam hukuman penjara 12 tahun karena dijerat pasal berlapis yakni KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Banyak pihak menyayangkan kasus ini sampai ke ranah pidana. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP, menyayangkan sikap reaktif dari kepolisian tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/29/16958/105630_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Komentar dari pihak lain menyebut bahwa Jokowi seharusnya meniru Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang arif dalam menghadapi kritik bahkan penghinaan.
Selain SBY, beberapa presiden lain pernah mendapat hinaan. Kasusnya ada yang berujung pidana.
Berikut beberapa kasus penghinaan terhadap presiden yang ditelusuri Okezone.
Pada 2003, kasus penghinaan terhadap Megawati Soekarnoputri menjadi perhatian publik. Apalagi, pihak yang diakwa melakulan penghinaan adalah Supratman, seorang redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM).
Dalam beberapa pemberitaannya, secara berturut-turut 6, 8, dan 31 Januari 2013, Supratman menulis judul cukup menghebohkan, yakni &quot;Mulut Mega Bau Solar&quot;, &quot;Mega Lintah Darat&quot;, dan &quot;Mega Lebih Ganas dari Sumanto&quot;. Pada 4 Februari 2013, muncul juga judul tulisan &amp;ldquo;Mega Cuma Sekelas Bupati&amp;rdquo;.
Kasus ini pun sampai ke pengadilan. Supratman dijerat Pasal 134 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Namun pada sidang yang digelar 27 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim menganggap dakwaan primer tersebut tidak terbukti, namun Supratman dikenakan Pasal 137 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Dia divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Presiden yang paling sering dihina adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Hinaan tersebut umumnya muncul setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden secara lisan, tulisan, maupun gambar.  MK menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UU 1945. Selain itu, penghinaan terhadap SBY umumnya muncul di periode kedua jabatannya.
Beberapa kasus penghinaan yang muncul antara lain menimpa Herman Saksono, seorang blogger asal Yogyakarta, pada 2005.
Herman terpaksa berurusan dengan polisi karena merekayasa foto Mayangsari saat berpose bersama Bambang Trihatmodjo. Foto Mayangsari diganti dengan SBY. Hasil editan itu kemudian ditampilkan di blog yang dikelolanya. Namun SBY tidak memperpanjang masalah tersebut. SBY meminta agar Herman hanya dinasehati saja. Kasus ini pun dihentikan setelah Herman menghapus foto rekayasa itu di blognya.
Kasus penghinaan lainnya terhadap SBY terjadi pada 2013 melibatkan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab. Melalui situs FPI, Habib Rizieq menyebut SBY bukan negarawan cermat dan teliti dalam melihat pemberitaan media massa. Habib bahkan menyebut SBY sebagai pecundang dan suka menebar fitnah.
Pernyataan Habib Rizieq itu disampaikan setelah SBY berkomentar mengenai organisasi yang kerap melakukan aksi kekerasan. Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut.
SBY juga kerap mendapat kritik pedas, sindiran, bahkan hinaan pada periode kedua jabatannya. Di antaranya, aksi unjuk rasa di mana peserta menempelkan foto SBY di hewan ternak, penggunaan pelat nomor polisi yang angka membentuk kata &amp;ldquo;bego&amp;rdquo;, dan bingkai foto SBY di DPR diturunkan dan dipecahkan.
Dia juga kerap disindir di media sosial Twitter. Salah satu yang ramai adalah hastag #ShameOn YouSBY terkait pengesahan UU Pilkada.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kasus penghinaan atau bullying terhadap Joko Widodo (Jokowi) yang melibatkan seorang pemuda berinisial MA alias AA warga Ciracas, Jakarta Timur, masih diproses di Bareskrim Mabes Polri. MA terancam hukuman penjara 12 tahun karena dijerat pasal berlapis yakni KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Banyak pihak menyayangkan kasus ini sampai ke ranah pidana. Bahkan, Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna H Laoly yang juga politikus PDIP, menyayangkan sikap reaktif dari kepolisian tersebut.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/29/16958/105630_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Komentar dari pihak lain menyebut bahwa Jokowi seharusnya meniru Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang arif dalam menghadapi kritik bahkan penghinaan.
Selain SBY, beberapa presiden lain pernah mendapat hinaan. Kasusnya ada yang berujung pidana.
Berikut beberapa kasus penghinaan terhadap presiden yang ditelusuri Okezone.
Pada 2003, kasus penghinaan terhadap Megawati Soekarnoputri menjadi perhatian publik. Apalagi, pihak yang diakwa melakulan penghinaan adalah Supratman, seorang redaktur harian nasional Rakyat Merdeka (RM).
Dalam beberapa pemberitaannya, secara berturut-turut 6, 8, dan 31 Januari 2013, Supratman menulis judul cukup menghebohkan, yakni &quot;Mulut Mega Bau Solar&quot;, &quot;Mega Lintah Darat&quot;, dan &quot;Mega Lebih Ganas dari Sumanto&quot;. Pada 4 Februari 2013, muncul juga judul tulisan &amp;ldquo;Mega Cuma Sekelas Bupati&amp;rdquo;.
Kasus ini pun sampai ke pengadilan. Supratman dijerat Pasal 134 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun. Namun pada sidang yang digelar 27 Oktober 2013 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Majelis Hakim menganggap dakwaan primer tersebut tidak terbukti, namun Supratman dikenakan Pasal 137 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan menyiarkan tulisan atau lukisan yang menghina Presiden atau Wakil Presiden. Dia divonis hukuman penjara selama enam bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Presiden yang paling sering dihina adalah Susilo Bambang Yudhoyono. Hinaan tersebut umumnya muncul setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 013-022/PUU-IV/2006 yang membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 terkait penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden secara lisan, tulisan, maupun gambar.  MK menyebut pasal tersebut bertentangan dengan UU 1945. Selain itu, penghinaan terhadap SBY umumnya muncul di periode kedua jabatannya.
Beberapa kasus penghinaan yang muncul antara lain menimpa Herman Saksono, seorang blogger asal Yogyakarta, pada 2005.
Herman terpaksa berurusan dengan polisi karena merekayasa foto Mayangsari saat berpose bersama Bambang Trihatmodjo. Foto Mayangsari diganti dengan SBY. Hasil editan itu kemudian ditampilkan di blog yang dikelolanya. Namun SBY tidak memperpanjang masalah tersebut. SBY meminta agar Herman hanya dinasehati saja. Kasus ini pun dihentikan setelah Herman menghapus foto rekayasa itu di blognya.
Kasus penghinaan lainnya terhadap SBY terjadi pada 2013 melibatkan Ketua FPI Habib Rizieq Shihab. Melalui situs FPI, Habib Rizieq menyebut SBY bukan negarawan cermat dan teliti dalam melihat pemberitaan media massa. Habib bahkan menyebut SBY sebagai pecundang dan suka menebar fitnah.
Pernyataan Habib Rizieq itu disampaikan setelah SBY berkomentar mengenai organisasi yang kerap melakukan aksi kekerasan. Kapolri yang saat itu dijabat Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan, pihaknya menyelidiki kasus tersebut.
SBY juga kerap mendapat kritik pedas, sindiran, bahkan hinaan pada periode kedua jabatannya. Di antaranya, aksi unjuk rasa di mana peserta menempelkan foto SBY di hewan ternak, penggunaan pelat nomor polisi yang angka membentuk kata &amp;ldquo;bego&amp;rdquo;, dan bingkai foto SBY di DPR diturunkan dan dipecahkan.
Dia juga kerap disindir di media sosial Twitter. Salah satu yang ramai adalah hastag #ShameOn YouSBY terkait pengesahan UU Pilkada.
</content:encoded></item></channel></rss>
