<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mochtar Muhammad Keluyuran, Dirjen Pas Periksa Kepala LP Sukamiskin</title><description>Dirjen Pas langsung  memeriksa Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, menyusul kabar  berkeliarannya terpidana korupsi, Mochtar Muhammad.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1058783/mochtar-muhammad-keluyuran-dirjen-pas-periksa-kepala-lp-sukamiskin</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1058783/mochtar-muhammad-keluyuran-dirjen-pas-periksa-kepala-lp-sukamiskin"/><item><title>Mochtar Muhammad Keluyuran, Dirjen Pas Periksa Kepala LP Sukamiskin</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1058783/mochtar-muhammad-keluyuran-dirjen-pas-periksa-kepala-lp-sukamiskin</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1058783/mochtar-muhammad-keluyuran-dirjen-pas-periksa-kepala-lp-sukamiskin</guid><pubDate>Kamis 30 Oktober 2014 10:36 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1058783/mochtar-muhammad-keluyuran-dirjen-pas-periksa-kepala-lp-sukamiskin-4rMnHts5Dw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mochtar Muhammad (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1058783/mochtar-muhammad-keluyuran-dirjen-pas-periksa-kepala-lp-sukamiskin-4rMnHts5Dw.jpg</image><title>Mochtar Muhammad (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM langsung memeriksa Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, menyusul kabar berkeliarannya terpidana korupsi, Mochtar Muhammad.
&amp;nbsp;
Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi, mangatakan hingga saat ini pihaknya masih memeriksa Kepala Lapas sekaligus mengkronfrontir dengan keterangan mantan Wali Kota Bekasi itu.
&amp;nbsp;
&quot;Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan,&quot; kata Akbar saat dihubungi Okezone, Kamis (30/10/2014).
&amp;nbsp;
Akbar mengatakan, ada tim divisi pemeriksaan yang langsung ke LP Sukamiskin Bandung untuk mendalami kabar tersebut. Saat ditanya kebenaran kabar Mochtar keluar dari LP Sukamiskin, Akbar masih belum bisa memastikan.
&amp;nbsp;
&quot;Secepatnya akan kita infokan. Tapi sampai saat ini masih dipastikan lagi apa benar yang bersangkutan keluar dari LP,&quot; kata Akbar.
&amp;nbsp;
Mochtar adalah terpidana kasus korupsi suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi, suap kepada auditor BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.
&amp;nbsp;
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta ditambah uang pengganti Rp639 juta. Putusan MA tersebut dijatuhkan pada tahun 2012.</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM langsung memeriksa Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, menyusul kabar berkeliarannya terpidana korupsi, Mochtar Muhammad.
&amp;nbsp;
Humas Ditjen Pas, Akbar Hadi, mangatakan hingga saat ini pihaknya masih memeriksa Kepala Lapas sekaligus mengkronfrontir dengan keterangan mantan Wali Kota Bekasi itu.
&amp;nbsp;
&quot;Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan,&quot; kata Akbar saat dihubungi Okezone, Kamis (30/10/2014).
&amp;nbsp;
Akbar mengatakan, ada tim divisi pemeriksaan yang langsung ke LP Sukamiskin Bandung untuk mendalami kabar tersebut. Saat ditanya kebenaran kabar Mochtar keluar dari LP Sukamiskin, Akbar masih belum bisa memastikan.
&amp;nbsp;
&quot;Secepatnya akan kita infokan. Tapi sampai saat ini masih dipastikan lagi apa benar yang bersangkutan keluar dari LP,&quot; kata Akbar.
&amp;nbsp;
Mochtar adalah terpidana kasus korupsi suap piala Adipura 2010, penyalahgunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bekasi, suap kepada auditor BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum.
&amp;nbsp;
Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp300 juta ditambah uang pengganti Rp639 juta. Putusan MA tersebut dijatuhkan pada tahun 2012.</content:encoded></item></channel></rss>
