<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Mochtar Muhammad Harus Jadi Catatan Menkumham</title><description>
Kasus Mochtar Muhammad yang bisa berkeliaran di luar lapas harus menjadi catatan bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1059012/kasus-mochtar-muhammad-harus-jadi-catatan-menkumham</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1059012/kasus-mochtar-muhammad-harus-jadi-catatan-menkumham"/><item><title>Kasus Mochtar Muhammad Harus Jadi Catatan Menkumham</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1059012/kasus-mochtar-muhammad-harus-jadi-catatan-menkumham</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/30/337/1059012/kasus-mochtar-muhammad-harus-jadi-catatan-menkumham</guid><pubDate>Kamis 30 Oktober 2014 17:05 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1059012/kasus-mochtar-muhammad-harus-jadi-catatan-menkumham-ig54yLZNYz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kasus Mochtar Muhammad harus jadi catatan Menkumham</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1059012/kasus-mochtar-muhammad-harus-jadi-catatan-menkumham-ig54yLZNYz.jpg</image><title>Kasus Mochtar Muhammad harus jadi catatan Menkumham</title></images><description>JAKARTA - Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa tindakan terpidana korupsi Mochtar Muhammad yang bisa berkeliaran di luar lapas harus menjadi catatan bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pasalnya, tindakan tersebut akan mencoreng lembaga penegakan hukum.
&amp;nbsp;


&quot;Ya itu harus menjadi catatan bagi Dirjen Lapas untuk dapat mengelola manajeman dengan lebih baik. Tentu otomatis itu kewajiban Pak Yasona untuk melakukan pembenahan di lingkungan kementeriannya dan lapas,&quot; katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Namun, Basarah meminta pihak terkait untuk mengklarifikasi terlebih dulu apakah Mochtar Muhammad bisa keluar lapas karena mendapat asimilasi atau tidak.

&quot;Coba dicek saja dulu. Setahu saya itu statusnya apa? Apakah sudah memegang status bersyarat atau kalau Beliau sudah diberikan proses tahapan asimilasi maka keberadaan di luar lapas itu dibenarkan,&quot; ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, terlihat keluyuran keluar Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia terlihat berada di sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan pada Senin 27 Oktober 2010 dan bertemu dengan mantan kuasa hukumnya. Mochtar merupakan tersangka kasus suap Piala Adipura 2010 terkait penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengatakan bahwa tindakan terpidana korupsi Mochtar Muhammad yang bisa berkeliaran di luar lapas harus menjadi catatan bagi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Pasalnya, tindakan tersebut akan mencoreng lembaga penegakan hukum.
&amp;nbsp;


&quot;Ya itu harus menjadi catatan bagi Dirjen Lapas untuk dapat mengelola manajeman dengan lebih baik. Tentu otomatis itu kewajiban Pak Yasona untuk melakukan pembenahan di lingkungan kementeriannya dan lapas,&quot; katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Namun, Basarah meminta pihak terkait untuk mengklarifikasi terlebih dulu apakah Mochtar Muhammad bisa keluar lapas karena mendapat asimilasi atau tidak.

&quot;Coba dicek saja dulu. Setahu saya itu statusnya apa? Apakah sudah memegang status bersyarat atau kalau Beliau sudah diberikan proses tahapan asimilasi maka keberadaan di luar lapas itu dibenarkan,&quot; ujarnya.

Sebagaimana diketahui, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad, terlihat keluyuran keluar Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia terlihat berada di sebuah restoran di bilangan Jakarta Selatan pada Senin 27 Oktober 2010 dan bertemu dengan mantan kuasa hukumnya. Mochtar merupakan tersangka kasus suap Piala Adipura 2010 terkait penyalahgunaan dana APBD Kota Bekasi.
</content:encoded></item></channel></rss>
