<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jokowi Maafkan Remaja yang Menghinanya</title><description>Jokowi sudah memaafkan remaja yang menghinanya. Menurut politisi PDIP Aria Bima, Jokowi tidak bisa menghentikan proses hukum kasus itu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059172/jokowi-maafkan-remaja-yang-menghinanya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059172/jokowi-maafkan-remaja-yang-menghinanya"/><item><title>Jokowi Maafkan Remaja yang Menghinanya</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059172/jokowi-maafkan-remaja-yang-menghinanya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059172/jokowi-maafkan-remaja-yang-menghinanya</guid><pubDate>Jum'at 31 Oktober 2014 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1059172/jokowi-maafkan-remaja-yang-menghinanya-DQWet15iS9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MA dijebloskan ke Rutan Mabes Polri karena membully Jokowi di Facebook</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1059172/jokowi-maafkan-remaja-yang-menghinanya-DQWet15iS9.jpg</image><title>MA dijebloskan ke Rutan Mabes Polri karena membully Jokowi di Facebook</title></images><description>JAKARTA - Politisi PDIP, Aria Bima, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memaafkan MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, yang menghinanya melalui Facebook.

&quot;Pak Jokowi sudah memaafkan, tapi Pak Jokowi tidak boleh menekan lembaga hukum,&quot; kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Namun, menurut dia, apa yang dilakukan MA tidak dibenarkan secara hukum. &quot;Yang jelas tidak dibenarkan. Biar proses hukum yang menyelesaikan,&quot; terangnya.

Dia mengatakan, mengkritik boleh asal dengan cara-cara yang santun. Lanjut dia, PDIP sempat menjadi oposisi pemerintah selama 10 tahun tapi tidak pernah sampai menghina Presiden SBY.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/29/16958/105629_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Mabes Polri merilis kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo

Untuk diketahui, MA yang berprofesi sebagai pembantu tukang sate harus berurusan dengan polisi karena mengedit foto porno dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Dia kemudian menyebar foto tersebut di akun Facebook pada masa kampanye Pilpres 2014. MA ditangkap pada Kamis pekan lalu dan dijebloskan ke Rutan Mabes Polri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi.
</description><content:encoded>JAKARTA - Politisi PDIP, Aria Bima, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah memaafkan MA (23), warga Ciracas, Jakarta Timur, yang menghinanya melalui Facebook.

&quot;Pak Jokowi sudah memaafkan, tapi Pak Jokowi tidak boleh menekan lembaga hukum,&quot; kata dia di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Namun, menurut dia, apa yang dilakukan MA tidak dibenarkan secara hukum. &quot;Yang jelas tidak dibenarkan. Biar proses hukum yang menyelesaikan,&quot; terangnya.

Dia mengatakan, mengkritik boleh asal dengan cara-cara yang santun. Lanjut dia, PDIP sempat menjadi oposisi pemerintah selama 10 tahun tapi tidak pernah sampai menghina Presiden SBY.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/29/16958/105629_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Mabes Polri merilis kasus penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo

Untuk diketahui, MA yang berprofesi sebagai pembantu tukang sate harus berurusan dengan polisi karena mengedit foto porno dengan wajah Presiden Joko Widodo.

Dia kemudian menyebar foto tersebut di akun Facebook pada masa kampanye Pilpres 2014. MA ditangkap pada Kamis pekan lalu dan dijebloskan ke Rutan Mabes Polri dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Pornografi.
</content:encoded></item></channel></rss>
