<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penahanan Pem-bully Jokowi Bisa Ditangguhkan</title><description>MA, warga Ciracas, Jakarta Timur, ditahan di Rutan Mabes Polri sejak Kamis, pekan lalu, karena mem-bully Presiden Jokowi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059173/penahanan-pem-bully-jokowi-bisa-ditangguhkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059173/penahanan-pem-bully-jokowi-bisa-ditangguhkan"/><item><title>Penahanan Pem-bully Jokowi Bisa Ditangguhkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059173/penahanan-pem-bully-jokowi-bisa-ditangguhkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/10/31/337/1059173/penahanan-pem-bully-jokowi-bisa-ditangguhkan</guid><pubDate>Jum'at 31 Oktober 2014 00:01 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1059173/penahanan-pem-bully-jokowi-bisa-ditangguhkan-iBsTP9h4ZH.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gedung Bareskrim Mabes Polri</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/10/30/337/1059173/penahanan-pem-bully-jokowi-bisa-ditangguhkan-iBsTP9h4ZH.jpg</image><title>Gedung Bareskrim Mabes Polri</title></images><description>JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus bullying terhadap Presiden Joko Widodo insial MA. Warga Ciracas, Jakarta Timur, itu ditahan sejak Kamis, pekan lalu.

&quot;Pada prinsipnya penyidik akan mempelajari apabila permohonan itu sudah diajukan,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Menurut Kamil, tersangka bisa saja ditangguhkan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

&quot;Kami bisa mengabulkan setiap penangguhan penahanan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,&quot; jelas Kamil.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan penangguhan penahanan MA tidak bisa dikeluarkan hanya dengan alasan belas kasihan.

&quot;Kalau kita lihat latar belakangnya kasihan kan, tapi kalau melihat pornografinya merusak generasi bangsa. Ini kan berbahaya,&quot; ujar Sutarman.

Sutarman mengaku tidak akan mengomunikasikan masalah ini dengan Jokowi dengan pertimbangan banyak tugas kenegaraan yang harus dijalankan sang Presiden. &quot;Saya kira ini masalah kecil,&quot; tambahnya.

MA dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornograi Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311 tentang Penghinaan Secara Tertulis.
</description><content:encoded>JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan mempelajari permohonan penangguhan penahanan tersangka kasus bullying terhadap Presiden Joko Widodo insial MA. Warga Ciracas, Jakarta Timur, itu ditahan sejak Kamis, pekan lalu.

&quot;Pada prinsipnya penyidik akan mempelajari apabila permohonan itu sudah diajukan,&quot; kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri, Brigjen Pol Kamil Razak, Jakarta, Kamis (30/10/2014).

Menurut Kamil, tersangka bisa saja ditangguhkan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

&quot;Kami bisa mengabulkan setiap penangguhan penahanan dengan syarat tersangka tidak kabur, tidak menghilangkan atau merusak barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya,&quot; jelas Kamil.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Sutarman mengatakan penangguhan penahanan MA tidak bisa dikeluarkan hanya dengan alasan belas kasihan.

&quot;Kalau kita lihat latar belakangnya kasihan kan, tapi kalau melihat pornografinya merusak generasi bangsa. Ini kan berbahaya,&quot; ujar Sutarman.

Sutarman mengaku tidak akan mengomunikasikan masalah ini dengan Jokowi dengan pertimbangan banyak tugas kenegaraan yang harus dijalankan sang Presiden. &quot;Saya kira ini masalah kecil,&quot; tambahnya.

MA dijerat dengan Pasal 29 Undang-Undang Pornograi Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Dia juga dikenakan KUHP Pasal 310 dan 311 tentang Penghinaan Secara Tertulis.
</content:encoded></item></channel></rss>
