<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Keluarga MA: Polisi Jangan Beri Harapan Palsu!</title><description>Pengacara Muhammad Arsyad (MA) mengeluhkan ketidakjelasan sikap polisi ihwal penundaan penangguhan  penahanan kliennya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/01/337/1059705/keluarga-ma-polisi-jangan-beri-harapan-palsu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/11/01/337/1059705/keluarga-ma-polisi-jangan-beri-harapan-palsu"/><item><title>Keluarga MA: Polisi Jangan Beri Harapan Palsu!</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/01/337/1059705/keluarga-ma-polisi-jangan-beri-harapan-palsu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/11/01/337/1059705/keluarga-ma-polisi-jangan-beri-harapan-palsu</guid><pubDate>Sabtu 01 November 2014 08:55 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/11/01/337/1059705/keluarga-ma-polisi-jangan-beri-harapan-palsu-H1e7XgxIMN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ibunda Muhammad Arsyad histeris (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/11/01/337/1059705/keluarga-ma-polisi-jangan-beri-harapan-palsu-H1e7XgxIMN.jpg</image><title>Ibunda Muhammad Arsyad histeris (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pengacara Muhammad Arsyad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo, mengeluhkan ketidakjelasan sikap polisi ihwal penundaan penangguhan penahanan kliennya.
&quot;Saya sendiri belum dapat penjelasan mengenai alasan kenapa polisi menunda penangguhan penahanan MA. Apa pertimbangannya saya belum dapat,&quot; jelas pengacara MA, Irfan Fahmi, kepada Okezone, Sabtu (1/11/2014).
Padahal, menurut Irfan, kliennya sudah menandatangani semua dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik. &amp;ldquo;Entah kenapa tidak jadi hari Jumat kemarin, ditunda sampai Senin katanya,&quot; keluh Irfan.
Fahmi pun berharap kepolisian dapat memberikan alasan yang jelas, tidak hanya kepada dirinya namun kepada keluarga MA, serta masyarakat luas.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/29/16958/105630_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Karena kan kasihan ibunya kemarin sudah nangis mendapatkan kabar akan dilepas tetapi ternyata ditunda,&quot; ujarnya.
Seperti diberitakan, polisi segera menangguhkan penahanan Muhammad Arsyad (MA), pelaku bullying terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, karena persyaratan administratifnya dianggap belum lengkap, penangguhan penahanan MA ditunda.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pengacara Muhammad Arsyad (MA), tersangka penghina Presiden Joko Widodo, mengeluhkan ketidakjelasan sikap polisi ihwal penundaan penangguhan penahanan kliennya.
&quot;Saya sendiri belum dapat penjelasan mengenai alasan kenapa polisi menunda penangguhan penahanan MA. Apa pertimbangannya saya belum dapat,&quot; jelas pengacara MA, Irfan Fahmi, kepada Okezone, Sabtu (1/11/2014).
Padahal, menurut Irfan, kliennya sudah menandatangani semua dokumen-dokumen yang diberikan oleh penyidik. &amp;ldquo;Entah kenapa tidak jadi hari Jumat kemarin, ditunda sampai Senin katanya,&quot; keluh Irfan.
Fahmi pun berharap kepolisian dapat memberikan alasan yang jelas, tidak hanya kepada dirinya namun kepada keluarga MA, serta masyarakat luas.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/29/16958/105630_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Karena kan kasihan ibunya kemarin sudah nangis mendapatkan kabar akan dilepas tetapi ternyata ditunda,&quot; ujarnya.
Seperti diberitakan, polisi segera menangguhkan penahanan Muhammad Arsyad (MA), pelaku bullying terhadap Presiden Joko Widodo. Namun, karena persyaratan administratifnya dianggap belum lengkap, penangguhan penahanan MA ditunda.
</content:encoded></item></channel></rss>
