<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penghina Jokowi Dikenai Wajib Lapor</title><description>Penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Arsyad datang ke Mabes Polri sebagai tahanan wajib lapor.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/04/337/1060781/penghina-jokowi-dikenai-wajib-lapor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/11/04/337/1060781/penghina-jokowi-dikenai-wajib-lapor"/><item><title>Penghina Jokowi Dikenai Wajib Lapor</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/04/337/1060781/penghina-jokowi-dikenai-wajib-lapor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/11/04/337/1060781/penghina-jokowi-dikenai-wajib-lapor</guid><pubDate>Selasa 04 November 2014 11:50 WIB</pubDate><dc:creator>Raiza Andini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/11/04/337/1060781/penghina-jokowi-dikenai-wajib-lapor-7dSK6eGVco.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penghina Jokowi Dikenai Wajib Lapor (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/11/04/337/1060781/penghina-jokowi-dikenai-wajib-lapor-7dSK6eGVco.jpg</image><title>Penghina Jokowi Dikenai Wajib Lapor (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Arsyad (23) mendatangi Mabes Polri untuk mematuhi peraturan pasal 31 ayat 1 KUHAP, sebagai tahanan wajib lapor.
&amp;nbsp;
Arsyad datang didampingi orangtuanya, Mursida dan kuasa hukumnya, Abdul Azis, serta kerabatnya. Selain melakukan wajib lapor, MA juga menjalani pemeriksaan lanjutan dan menandatangani berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
&amp;nbsp;

&quot;Ada penambahan BAP untuk tanda tangan, ada sepuluh berkas yang ditandatangani Arsyad,&quot; kata Abdul Azis di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
Arsyad mendapat penangguhan penahanan atas kasus bullying terhadap Jokowi dan menjadi tahanan wajib lapor. Rencananya, Kamis 6 November 2014, ia akan kembali mendatangi Mabes Polri guna memenuhi kewajibannya itu sebagai wajib lapor dua kali sepekan.
&quot;Dia akan terus wajib lapor sampai secepatnya dinaikkan atau dibebaskan, sampai kapan selesainya kita belum tahu,&quot; tambahnya.
Diketahui, Muhammad Arsyad merupakan pelaku penghinaan di laman sosial Facebook terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi. Dia dikenakan pasal 29 tetang pornografi dan pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 12 tahun penjara.(rif)

</description><content:encoded>JAKARTA - Tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Muhammad Arsyad (23) mendatangi Mabes Polri untuk mematuhi peraturan pasal 31 ayat 1 KUHAP, sebagai tahanan wajib lapor.
&amp;nbsp;
Arsyad datang didampingi orangtuanya, Mursida dan kuasa hukumnya, Abdul Azis, serta kerabatnya. Selain melakukan wajib lapor, MA juga menjalani pemeriksaan lanjutan dan menandatangani berkas-berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
&amp;nbsp;

&quot;Ada penambahan BAP untuk tanda tangan, ada sepuluh berkas yang ditandatangani Arsyad,&quot; kata Abdul Azis di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/11/2014).
Arsyad mendapat penangguhan penahanan atas kasus bullying terhadap Jokowi dan menjadi tahanan wajib lapor. Rencananya, Kamis 6 November 2014, ia akan kembali mendatangi Mabes Polri guna memenuhi kewajibannya itu sebagai wajib lapor dua kali sepekan.
&quot;Dia akan terus wajib lapor sampai secepatnya dinaikkan atau dibebaskan, sampai kapan selesainya kita belum tahu,&quot; tambahnya.
Diketahui, Muhammad Arsyad merupakan pelaku penghinaan di laman sosial Facebook terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Jokowi. Dia dikenakan pasal 29 tetang pornografi dan pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dengan ancaman 12 tahun penjara.(rif)

</content:encoded></item></channel></rss>
