<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mendagri: Kolom Agama di e-KTP Boleh Dikosongkan</title><description>Mendagri mengatakan kolom agama di e-KTP boleh dikosongkan, namun suatu saat kolom tersebut harus diisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/07/337/1062332/mendagri-kolom-agama-di-e-ktp-boleh-dikosongkan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/11/07/337/1062332/mendagri-kolom-agama-di-e-ktp-boleh-dikosongkan"/><item><title>Mendagri: Kolom Agama di e-KTP Boleh Dikosongkan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/07/337/1062332/mendagri-kolom-agama-di-e-ktp-boleh-dikosongkan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/11/07/337/1062332/mendagri-kolom-agama-di-e-ktp-boleh-dikosongkan</guid><pubDate>Jum'at 07 November 2014 13:35 WIB</pubDate><dc:creator>Gunawan Wibisono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/11/07/337/1062332/mendagri-kolom-agama-di-e-ktp-boleh-dikosongkan-VXUqQAkm2V.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mendagri: Kolom Agama di e-KTP Boleh Dikosongkan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/11/07/337/1062332/mendagri-kolom-agama-di-e-ktp-boleh-dikosongkan-VXUqQAkm2V.jpg</image><title>Mendagri: Kolom Agama di e-KTP Boleh Dikosongkan (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemeluk agama selain, Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan, dan Khonghucu diperbolehkan untuk mengkosongkan kolom agama dalam e-KTP.
Sebab, dikatakan Tjahjo, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 sudah diatur agama mana saja yang sudah diakui oleh negara.
&quot;Sekarang kayak kepercayaan itu mau enggak mau kan ada di mana-mana. Tapi kan ada Islam kejawen misalnya, Kristen Jawa, ini masuk di mana. Pemahaman kejawen tapi dia orang Islam, dia masuk Islam kan bisa, tidak eksklusif,&quot; ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden RI Jalan Medan Merdeka, Jakarta Jumat (7/11/2014).

Alasan itulah yang mendasari Tjahjo untuk membolehkan kolom agama tersebut dikosongkan. Namun kata Tjahjo, kosong itu dalam pengertian suatu saat harus diisi.
&quot;Jadi jangan sampai orang terhambat enggak bisa karena tidak bisa menunjukkan agamanya apa. Saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara,&quot; jelasnya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pemeluk agama selain, Islam, Hindu, Budha, Khatolik, dan Protestan, dan Khonghucu diperbolehkan untuk mengkosongkan kolom agama dalam e-KTP.
Sebab, dikatakan Tjahjo, merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 sudah diatur agama mana saja yang sudah diakui oleh negara.
&quot;Sekarang kayak kepercayaan itu mau enggak mau kan ada di mana-mana. Tapi kan ada Islam kejawen misalnya, Kristen Jawa, ini masuk di mana. Pemahaman kejawen tapi dia orang Islam, dia masuk Islam kan bisa, tidak eksklusif,&quot; ujar Tjahjo di Kantor Wakil Presiden RI Jalan Medan Merdeka, Jakarta Jumat (7/11/2014).

Alasan itulah yang mendasari Tjahjo untuk membolehkan kolom agama tersebut dikosongkan. Namun kata Tjahjo, kosong itu dalam pengertian suatu saat harus diisi.
&quot;Jadi jangan sampai orang terhambat enggak bisa karena tidak bisa menunjukkan agamanya apa. Saya sebagai Mendagri harus melihat kepentingan semua warga negara,&quot; jelasnya.
Sekadar informasi, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan disebutkan bahwa agama yang dicantumkan dalam e-KTP adalah agama resmi yang diakui Pemerintah.

</content:encoded></item></channel></rss>
