<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Curhat di Facebook, Ibu Rumah Tangga Masuk Bui</title><description>Seorang ibu rumah tangga warga Gedongan, Bangunjiwo, Bantul, duduk di kursi pesakitan PN Bantul setelah berkeluh kesah di  Facebook.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/11/340/1064040/curhat-di-facebook-ibu-rumah-tangga-masuk-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/11/11/340/1064040/curhat-di-facebook-ibu-rumah-tangga-masuk-bui"/><item><title>Curhat di Facebook, Ibu Rumah Tangga Masuk Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/11/340/1064040/curhat-di-facebook-ibu-rumah-tangga-masuk-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/11/11/340/1064040/curhat-di-facebook-ibu-rumah-tangga-masuk-bui</guid><pubDate>Selasa 11 November 2014 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Markus Yuwono</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/11/11/340/1064040/curhat-di-facebook-ibu-rumah-tangga-masuk-bui-2S3KoPdhIJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/11/11/340/1064040/curhat-di-facebook-ibu-rumah-tangga-masuk-bui-2S3KoPdhIJ.jpg</image><title></title></images><description>
BANTUL - Seorang ibu rumah tangga warga Gedongan, Bangunjiwo, Bantul, DI Yogyakarta duduk di kursi pesakitan PN Bantul karena berkeluh kesah di Facebook. Perempuan bernama Ervani Emy Handayani itu didakwa melanggar UU tentang ITE dan mencemarkan nama baik sebuah perusahaan.
Ervani dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Ervani dijerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kasus berawal pada 30 Mei 2014. Ervani menulis dalam group Facebook karyawan Jolie Jogja Jewelley yang isinya, &quot;Pak Har baik, yang gak baik itu yang namanya Ayas dan SPV lainnya. Kami rasa dia gak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelley. Banyak yang lebay dan masih seperti anak kecil.&quot;
Tulisan berisi protes itu dilayangkan Ervani terkait kondisi pekerjaan suaminya sebagai petugas keamanan di Jolie Jogja Jewelley. Suaminya dipecat tanpa pesangon.
Sementara Ayas yang mengetahui tulisan Ervani, memilih melapor ke Polda DIY. Pada 9 Juli 2014, Ervani menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka. Ervani ditahan mulai 9 September 2014 dan dititipkan di lapas Wirogunan,Yogyakarta.
Menyikapi kasus kliennya, kuasa hukum Hamzal Wahyudin, mengatakan secara material apa yang ditulis Ervani dalam Facebook sama sekali tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. &amp;ldquo;Itu bagian dari kritik dan kami akan membuktikan jika tidak ada unsur pencemaran nama baik,&quot; katanya di PN Bantul, Selasa (11/11/2014).
Pihaknya sedang mengupayakan penangguhan penahanan Ervani. Menurutnya, ada 50 tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. &quot;Suratnya sudah kami masukkan tadi sebelum persidangan,&quot; imbuhnya.
Sementara di luar persidangan, ratusan warga Gedongan dan teman Ervani menggelar aksi damai menuntut pembebasan Ervani. Rata-rata mereka memakai ikat kepala bertuliskan &amp;lsquo;Bebaskan Ervani&amp;rsquo;.
Suasana haru terasa sewaktu ibu Ervani bernama Suparmi melihat putrinya dimasukkan ke ruang transit tahanan PN Bantul. &amp;ldquo;Anaku bukan pembunuh, anakku ora maling (anakku bukan pencuri), bebasne anakku,&amp;rdquo; teriak Suparmi histeris.
</description><content:encoded>
BANTUL - Seorang ibu rumah tangga warga Gedongan, Bangunjiwo, Bantul, DI Yogyakarta duduk di kursi pesakitan PN Bantul karena berkeluh kesah di Facebook. Perempuan bernama Ervani Emy Handayani itu didakwa melanggar UU tentang ITE dan mencemarkan nama baik sebuah perusahaan.
Ervani dijerat pasal berlapis. Pertama Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kedua, Ervani dijerat dengan pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.
Kasus berawal pada 30 Mei 2014. Ervani menulis dalam group Facebook karyawan Jolie Jogja Jewelley yang isinya, &quot;Pak Har baik, yang gak baik itu yang namanya Ayas dan SPV lainnya. Kami rasa dia gak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelley. Banyak yang lebay dan masih seperti anak kecil.&quot;
Tulisan berisi protes itu dilayangkan Ervani terkait kondisi pekerjaan suaminya sebagai petugas keamanan di Jolie Jogja Jewelley. Suaminya dipecat tanpa pesangon.
Sementara Ayas yang mengetahui tulisan Ervani, memilih melapor ke Polda DIY. Pada 9 Juli 2014, Ervani menjalani pemeriksaan dan ditetapkan menjadi tersangka. Ervani ditahan mulai 9 September 2014 dan dititipkan di lapas Wirogunan,Yogyakarta.
Menyikapi kasus kliennya, kuasa hukum Hamzal Wahyudin, mengatakan secara material apa yang ditulis Ervani dalam Facebook sama sekali tidak memenuhi unsur pencemaran nama baik. &amp;ldquo;Itu bagian dari kritik dan kami akan membuktikan jika tidak ada unsur pencemaran nama baik,&quot; katanya di PN Bantul, Selasa (11/11/2014).
Pihaknya sedang mengupayakan penangguhan penahanan Ervani. Menurutnya, ada 50 tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin penangguhan penahanan tersebut. &quot;Suratnya sudah kami masukkan tadi sebelum persidangan,&quot; imbuhnya.
Sementara di luar persidangan, ratusan warga Gedongan dan teman Ervani menggelar aksi damai menuntut pembebasan Ervani. Rata-rata mereka memakai ikat kepala bertuliskan &amp;lsquo;Bebaskan Ervani&amp;rsquo;.
Suasana haru terasa sewaktu ibu Ervani bernama Suparmi melihat putrinya dimasukkan ke ruang transit tahanan PN Bantul. &amp;ldquo;Anaku bukan pembunuh, anakku ora maling (anakku bukan pencuri), bebasne anakku,&amp;rdquo; teriak Suparmi histeris.
</content:encoded></item></channel></rss>
