<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hanya Enam Agama yang Wajib Dicantumkan di KTP</title><description>MUI menolak pengosongan kolom agama di KTP. Enam agama yang diakui di Indonesia wajib dicantumkan di KTP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/13/337/1064956/hanya-enam-agama-yang-wajib-dicantumkan-di-ktp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/11/13/337/1064956/hanya-enam-agama-yang-wajib-dicantumkan-di-ktp"/><item><title>Hanya Enam Agama yang Wajib Dicantumkan di KTP</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/13/337/1064956/hanya-enam-agama-yang-wajib-dicantumkan-di-ktp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/11/13/337/1064956/hanya-enam-agama-yang-wajib-dicantumkan-di-ktp</guid><pubDate>Kamis 13 November 2014 12:57 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/11/13/337/1064956/mui-tolak-pengosongan-kolom-agama-di-ktp-yuvopbN8hr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MUI Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/11/13/337/1064956/mui-tolak-pengosongan-kolom-agama-di-ktp-yuvopbN8hr.jpg</image><title>MUI Tolak Pengosongan Kolom Agama di KTP (foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih jadi polemik. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agama yang diakui di Indonesia wajib dicantumkan di KTP.
&amp;nbsp;

&quot;Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah enam agama yang diakui negara,&quot; kata Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
&quot;Bagi pemeluk agama yang bukan merasa dari agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan,&quot; jelasnya.
Jika Kementerian Dalam Negeri tetap ingin menghilangkan kolom agama dalam KTP, MUI dan ormas-ormas Islam akan menolak keras. MUI juga menolak daftar penambahan agama yang diakui di Indonesia.
&quot;MUI dan Ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP, selain enam agama tersebut,&quot; tutupnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengosongan kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih jadi polemik. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) agama yang diakui di Indonesia wajib dicantumkan di KTP.
&amp;nbsp;

&quot;Agama yang dicantumkan dalam KTP adalah enam agama yang diakui negara,&quot; kata Wakil Ketua MUI, Ma'ruf Amin di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).
Enam agama yang diakui di Indonesia yakni Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Buddha, Hindu, dan Konghucu.
&quot;Bagi pemeluk agama yang bukan merasa dari agama itu boleh dikosongkan dan data mereka dimuat dalam database administrasi kependudukan,&quot; jelasnya.
Jika Kementerian Dalam Negeri tetap ingin menghilangkan kolom agama dalam KTP, MUI dan ormas-ormas Islam akan menolak keras. MUI juga menolak daftar penambahan agama yang diakui di Indonesia.
&quot;MUI dan Ormas Islam menolak menghilangkan kolom agama dalam KTP, menolak menambah agama baru selain enam agama, dan menolak menambah kolom aliran kepercayaan dalam KTP, selain enam agama tersebut,&quot; tutupnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
