<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyuap Kepala SKK Migas Diganjar Tiga Tahun Bui</title><description>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor) memvonis  penyuap mantan Kepala SKK Migas  dengan hukuman tiga tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/20/337/1068363/penyuap-kepala-skk-migas-diganjar-tiga-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/11/20/337/1068363/penyuap-kepala-skk-migas-diganjar-tiga-tahun-bui"/><item><title>Penyuap Kepala SKK Migas Diganjar Tiga Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/20/337/1068363/penyuap-kepala-skk-migas-diganjar-tiga-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/11/20/337/1068363/penyuap-kepala-skk-migas-diganjar-tiga-tahun-bui</guid><pubDate>Kamis 20 November 2014 15:08 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/11/20/337/1068363/penyuap-kepala-skk-migas-diganjar-tiga-tahun-bui-B6UuQOtUtc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyuap Kepala SKK Migas Diganjar Tiga Tahun Bui (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/11/20/337/1068363/penyuap-kepala-skk-migas-diganjar-tiga-tahun-bui-B6UuQOtUtc.jpg</image><title>Penyuap Kepala SKK Migas Diganjar Tiga Tahun Bui (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis penyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, dengan hukuman tiga tahun penjara.
&amp;nbsp;
Artha dianggap terbukti menyuap Rudi dengan uang USD522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
&amp;nbsp;
&quot;Menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; kata Hakim Ketua Saiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/11/16262/101739_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;nbsp;
Hakim juga mewajibkan Artha Meris membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
&amp;nbsp;
Hal-hal yang memberatkan, Meris tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
&amp;nbsp;
Meris pun terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis penyuap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Artha Meris Simbolon, dengan hukuman tiga tahun penjara.
&amp;nbsp;
Artha dianggap terbukti menyuap Rudi dengan uang USD522.500 terkait permohonan penyesuaian formula harga gas.
&amp;nbsp;
&quot;Menyatakan terdakwa Artha Meris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut,&quot; kata Hakim Ketua Saiful Arif di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/11/2014).
&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/11/16262/101739_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&amp;nbsp;
Hakim juga mewajibkan Artha Meris membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
&amp;nbsp;
Hal-hal yang memberatkan, Meris tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.
&amp;nbsp;
Meris pun terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.</content:encoded></item></channel></rss>
