<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pimpinan DPR: Pengangkatan Prasetyo Dipaksakan</title><description>Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan, pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung cukup dipaksakan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/21/337/1068917/pimpinan-dpr-pengangkatan-prasetyo-dipaksakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/11/21/337/1068917/pimpinan-dpr-pengangkatan-prasetyo-dipaksakan"/><item><title>Pimpinan DPR: Pengangkatan Prasetyo Dipaksakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/21/337/1068917/pimpinan-dpr-pengangkatan-prasetyo-dipaksakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/11/21/337/1068917/pimpinan-dpr-pengangkatan-prasetyo-dipaksakan</guid><pubDate>Jum'at 21 November 2014 14:48 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/11/21/337/1068917/pimpinan-dpr-pengangkatan-prasetyo-dipaksakan-SWXhwZ0kQP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pimpinan DPR: Pengangkatan Prasetyo dipaksakan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/11/21/337/1068917/pimpinan-dpr-pengangkatan-prasetyo-dipaksakan-SWXhwZ0kQP.jpg</image><title>Pimpinan DPR: Pengangkatan Prasetyo dipaksakan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan, pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung cukup dipaksakan. Terlebih setelah munculnya kontroversi soal rangkap jabatan yang diemban yang bersangkutan.


&quot;Ini kembali ke nurani dan tata krama, tapi kalau lihat pasalnya tidak boleh rangkap jabatan. Penilaiannya, menurut kami prasyarat cukup dipaksakan,&quot; ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Politikus Partai Demokrat itu kemudian menyindir pemerintah yang sebelumnya sering mengatakan tidak akan ada campur tangan politik dalam menjalankan negara.

&quot;Sebenarnya yang diketahui bahwa Jokowi sampaikan pemerintahannya jauh dari unsur partai politik. Bagi kami tak masalah asalkan profesional, dia (Prasetyo) memang profesional namun kenapa tidak ditunggu sebenar dulu setelah resmi keluar,&quot; tandasnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/11/20/17308/107844_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi telah mengangkat HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 131/2014 tentang Pengangkatan Jaksa Agung RI.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMS8yMC8yMi81NzM0NS8zOTAxMDAyNTE0MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto, mengatakan, pengangkatan HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung cukup dipaksakan. Terlebih setelah munculnya kontroversi soal rangkap jabatan yang diemban yang bersangkutan.


&quot;Ini kembali ke nurani dan tata krama, tapi kalau lihat pasalnya tidak boleh rangkap jabatan. Penilaiannya, menurut kami prasyarat cukup dipaksakan,&quot; ungkapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11/2014).

Politikus Partai Demokrat itu kemudian menyindir pemerintah yang sebelumnya sering mengatakan tidak akan ada campur tangan politik dalam menjalankan negara.

&quot;Sebenarnya yang diketahui bahwa Jokowi sampaikan pemerintahannya jauh dari unsur partai politik. Bagi kami tak masalah asalkan profesional, dia (Prasetyo) memang profesional namun kenapa tidak ditunggu sebenar dulu setelah resmi keluar,&quot; tandasnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/11/20/17308/107844_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Sebelumnya, Presiden Jokowi secara resmi telah mengangkat HM Prasetyo sebagai Jaksa Agung. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 131/2014 tentang Pengangkatan Jaksa Agung RI.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNC8xMS8yMC8yMi81NzM0NS8zOTAxMDAyNTE0MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
