<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MA Tolak PK Terpidana Mochtar Muhammad</title><description>Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi, Mochtar Muhammad.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/27/337/1071569/ma-tolak-pk-terpidana-mochtar-muhammad</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/11/27/337/1071569/ma-tolak-pk-terpidana-mochtar-muhammad"/><item><title>MA Tolak PK Terpidana Mochtar Muhammad</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/11/27/337/1071569/ma-tolak-pk-terpidana-mochtar-muhammad</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/11/27/337/1071569/ma-tolak-pk-terpidana-mochtar-muhammad</guid><pubDate>Kamis 27 November 2014 17:51 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/11/27/337/1071569/ma-tolak-pk-terpidana-mochtar-muhammad-6EUJEwLUzZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">MA tolak PK terpidana Mochtar Muhammad (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/11/27/337/1071569/ma-tolak-pk-terpidana-mochtar-muhammad-6EUJEwLUzZ.jpg</image><title>MA tolak PK terpidana Mochtar Muhammad (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi, Mochtar Muhammad.


Berdasarkan informasi yang dilansir di situs MA, Kamis (27/11/2014), PK tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 134 PK/Pid.Sus/2014 dan diajukan melalui Pengadilan Negeri Bandung. Dalam putusannya, MA menolak PK mantan Wali Kota Bekasi itu.

Putusan yang dijatuhkan pada 30 September 2014 tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota Salman Luthan dan MS Lumme.

MA pun menyatakan dengan adanya putusan ini maka yang berlaku adalah kasasi. Sementara dalam kasasi, Mochtar dijatuhkan hukuman penjara selama enam tahun. Padahal, dalam putusan di PN Bandung, dia dinyatakan bebas.

Mochtar Muhammad merupakan terpidana beberapa kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, suap pengesahan APBD, serta penyimpangan APBD untuk kepentingan pribadi.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus korupsi, Mochtar Muhammad.


Berdasarkan informasi yang dilansir di situs MA, Kamis (27/11/2014), PK tersebut terdaftar dengan nomor registrasi 134 PK/Pid.Sus/2014 dan diajukan melalui Pengadilan Negeri Bandung. Dalam putusannya, MA menolak PK mantan Wali Kota Bekasi itu.

Putusan yang dijatuhkan pada 30 September 2014 tersebut ditangani oleh Ketua Majelis Artidjo Alkostar dengan dua hakim anggota Salman Luthan dan MS Lumme.

MA pun menyatakan dengan adanya putusan ini maka yang berlaku adalah kasasi. Sementara dalam kasasi, Mochtar dijatuhkan hukuman penjara selama enam tahun. Padahal, dalam putusan di PN Bandung, dia dinyatakan bebas.

Mochtar Muhammad merupakan terpidana beberapa kasus korupsi, yaitu suap Piala Adipura 2010, suap pengesahan APBD, serta penyimpangan APBD untuk kepentingan pribadi.
</content:encoded></item></channel></rss>
