<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara</title><description>Mantan wakil rektor UI Tafsir Nurchamid divonis 2,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan instalasi teknologi informasi perpustakaan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/03/337/1074117/mantan-wakil-rektor-ui-divonis-2-5-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/12/03/337/1074117/mantan-wakil-rektor-ui-divonis-2-5-tahun-penjara"/><item><title>Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/03/337/1074117/mantan-wakil-rektor-ui-divonis-2-5-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/12/03/337/1074117/mantan-wakil-rektor-ui-divonis-2-5-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 03 Desember 2014 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Nina Suartika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/03/337/1074117/mantan-wakil-rektor-ui-divonis-2-5-tahun-penjara-GvvbOwLwil.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/03/337/1074117/mantan-wakil-rektor-ui-divonis-2-5-tahun-penjara-GvvbOwLwil.jpg</image><title>Mantan Wakil Rektor UI Divonis 2,5 Tahun Penjara</title></images><description>
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid dua tahun, enam bulan penjara atau 2,5 tahun penjara.

Tafsir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI.

&quot;Menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&quot; kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Hakim juga mewajibkan Tafsir membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Hakim mengatakan, Tafsir telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan, lanjut Hakim Sinung, perbuatan Tafsir tidak mendukung upaya pemerintah yang kini sedang gencar melakukan tindak pidana korupsi. &quot;Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga,&quot; kata Hakim Sinung.

Terkait hal itu,  Tafsir menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. &quot;Kami sangat terimakasih dengan putusan ini. Namun untuk memberikan putusan ini secara definitf izinkan kami untuk pikir-pikir,&quot; kata Tafsir.

Tafsir juga meminta agar majelis hakim mencairkan uang yang disita dalam rekening miliknya. Namun, menurut Hakim, hal tersebut menjadi kewenangan KPK karena masih belum ada dalam putusan tetap.

Selain itu, Tafsir juga meminta izin kepada hakim untuk menghadiri sumpah doktor anaknya.  &quot;Kami mohon tanggal 13 Desember anak saya akan disumpah doktor, mohon untuk menghadirinya,&quot; kata Tafsir.
</description><content:encoded>
JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Wakil Rektor UI, Tafsir Nurchamid dua tahun, enam bulan penjara atau 2,5 tahun penjara.

Tafsir terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan dan instalasi teknologi informasi gedung Perpustakaan Pusat UI.

&quot;Menyatakan terdakwa Tafsir Nurchamid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,&quot; kata Hakim Ketua, Sinung Hermawan saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/12/2014).

Hakim juga mewajibkan Tafsir membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Hakim mengatakan, Tafsir telah terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal-hal yang memberatkan, lanjut Hakim Sinung, perbuatan Tafsir tidak mendukung upaya pemerintah yang kini sedang gencar melakukan tindak pidana korupsi. &quot;Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga,&quot; kata Hakim Sinung.

Terkait hal itu,  Tafsir menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. &quot;Kami sangat terimakasih dengan putusan ini. Namun untuk memberikan putusan ini secara definitf izinkan kami untuk pikir-pikir,&quot; kata Tafsir.

Tafsir juga meminta agar majelis hakim mencairkan uang yang disita dalam rekening miliknya. Namun, menurut Hakim, hal tersebut menjadi kewenangan KPK karena masih belum ada dalam putusan tetap.

Selain itu, Tafsir juga meminta izin kepada hakim untuk menghadiri sumpah doktor anaknya.  &quot;Kami mohon tanggal 13 Desember anak saya akan disumpah doktor, mohon untuk menghadirinya,&quot; kata Tafsir.
</content:encoded></item></channel></rss>
