<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Alasan Pondok Pesantren Terapkan Hukum Cambuk</title><description>Pengasuh Ponpes Urwatul Wustqo di Kabupaten Jombang, mengakui bahwa video hukuman cambuk di masyarakat terjadi di Ponpesnya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/08/340/1076382/alasan-pondok-pesantren-terapkan-hukum-cambuk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/12/08/340/1076382/alasan-pondok-pesantren-terapkan-hukum-cambuk"/><item><title>Alasan Pondok Pesantren Terapkan Hukum Cambuk</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/08/340/1076382/alasan-pondok-pesantren-terapkan-hukum-cambuk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/12/08/340/1076382/alasan-pondok-pesantren-terapkan-hukum-cambuk</guid><pubDate>Senin 08 Desember 2014 19:38 WIB</pubDate><dc:creator>Mukhtar Bagus</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/08/340/1076382/alasan-pondok-pesantren-terapkan-hukum-cambuk-KKtUuwzCO7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Alasan Pondok Pesantren Terapkan Hukum Cambuk (Pondok Pesantren Urwatul Wustqo, KH M Qoyim memakai baju gamis putih)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/08/340/1076382/alasan-pondok-pesantren-terapkan-hukum-cambuk-KKtUuwzCO7.jpg</image><title>Alasan Pondok Pesantren Terapkan Hukum Cambuk (Pondok Pesantren Urwatul Wustqo, KH M Qoyim memakai baju gamis putih)</title></images><description>
JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengakui bahwa video hukuman cambuk yang beredar luas di masyarakat terjadi di pondok pesantren tersebut.

Hal ini dikatakan pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo, KH M Qoyim, bahwa hukuman cambuk dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa paksaan, saat ada seorang santri yang melanggar tata tertib pesantren atau perintah agama, Senin (8/12/2014).

KH M Qoyim mengatakan, hukuman cambuk merupakan syariat islam yang termaktub dalam tata tertib pondok pesantren. Dia menjelaskan, pondok pesantren menerapkan hukuman tersebut karena tiga santri tersebut meminum minuman keras.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut terjadi pada 2010 dan kini ketiga santrinya itu sudah keluar dari pondok. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa paksaan.

Di pondok pesantren yang dipimpinnya ada berbagai macam bentuk hukuman bagi santri yang melanggar tata tertib pesantren. Jika pelanggarannya bersifat ringan, santri akan ditawari menjalani hukuman ringan seperti puasa atau beristigfar.

&amp;ldquo;Sementara jika pelanggarannya berat seperti berzina atau meminum minuman keras akan ditawari menjalani hukuman dikeluarkan dari pondok atau bertaubat,&amp;rdquo; tuturnya.

Jika santri memilih bertaubat, maka sesuai syariat islam mereka harus dicambuk 35 hingga 100 kali. Atas hukuman itu, kebanyakan santrinya memilih bertaubat atau dicambuk.

Tak hanya terhadap santrinya, lanjut KH M Qoyim, pondok pesantrennya juga menerapkan hal serupa kepada masyarakat umum yang ingin bertaubat sesuai syariat islam.Dia pun mengakui ada juga warga yang menjalani hukuman cambuk berasal dari luar pesantren atas keinginannya sendiri.

Terkait adanya pernyataan keberatan dari berbagai pihak, pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo berjanji akan menghormatinya dan bersedia untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait masalah ini.
</description><content:encoded>
JOMBANG - Pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mengakui bahwa video hukuman cambuk yang beredar luas di masyarakat terjadi di pondok pesantren tersebut.

Hal ini dikatakan pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wustqo, KH M Qoyim, bahwa hukuman cambuk dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa paksaan, saat ada seorang santri yang melanggar tata tertib pesantren atau perintah agama, Senin (8/12/2014).

KH M Qoyim mengatakan, hukuman cambuk merupakan syariat islam yang termaktub dalam tata tertib pondok pesantren. Dia menjelaskan, pondok pesantren menerapkan hukuman tersebut karena tiga santri tersebut meminum minuman keras.

Pelaksanaan hukuman cambuk tersebut terjadi pada 2010 dan kini ketiga santrinya itu sudah keluar dari pondok. Pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan atas dasar sukarela dan tanpa paksaan.

Di pondok pesantren yang dipimpinnya ada berbagai macam bentuk hukuman bagi santri yang melanggar tata tertib pesantren. Jika pelanggarannya bersifat ringan, santri akan ditawari menjalani hukuman ringan seperti puasa atau beristigfar.

&amp;ldquo;Sementara jika pelanggarannya berat seperti berzina atau meminum minuman keras akan ditawari menjalani hukuman dikeluarkan dari pondok atau bertaubat,&amp;rdquo; tuturnya.

Jika santri memilih bertaubat, maka sesuai syariat islam mereka harus dicambuk 35 hingga 100 kali. Atas hukuman itu, kebanyakan santrinya memilih bertaubat atau dicambuk.

Tak hanya terhadap santrinya, lanjut KH M Qoyim, pondok pesantrennya juga menerapkan hal serupa kepada masyarakat umum yang ingin bertaubat sesuai syariat islam.Dia pun mengakui ada juga warga yang menjalani hukuman cambuk berasal dari luar pesantren atas keinginannya sendiri.

Terkait adanya pernyataan keberatan dari berbagai pihak, pengasuh Pondok Pesantren Urwatul Wutsqo berjanji akan menghormatinya dan bersedia untuk berkoordinasi dengan pihak Kepolisian terkait masalah ini.
</content:encoded></item></channel></rss>
