<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini Divonis, Pembunuh Ade Sarah Dihukum Seumur Hidup?</title><description>Terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhan (19) siang ini akan menerima vonis.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076561/hari-ini-divonis-pembunuh-ade-sarah-dihukum-seumur-hidup</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076561/hari-ini-divonis-pembunuh-ade-sarah-dihukum-seumur-hidup"/><item><title>Hari Ini Divonis, Pembunuh Ade Sarah Dihukum Seumur Hidup?</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076561/hari-ini-divonis-pembunuh-ade-sarah-dihukum-seumur-hidup</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076561/hari-ini-divonis-pembunuh-ade-sarah-dihukum-seumur-hidup</guid><pubDate>Selasa 09 Desember 2014 10:20 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/09/338/1076561/hari-ini-divonis-pembunuh-ade-sarah-dihukum-seumur-hidup-QbdWIUWAxy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Hari Ini Divonis, Pembunuh Ade Sarah Dihukum Seumur Hidup? (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/09/338/1076561/hari-ini-divonis-pembunuh-ade-sarah-dihukum-seumur-hidup-QbdWIUWAxy.jpg</image><title>Hari Ini Divonis, Pembunuh Ade Sarah Dihukum Seumur Hidup? (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini akan menjatuhkan vonis  terhadap Ahmad Imam al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhan (19), terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto.

Informasi yang dihimpun Okezone, sidang putusan sendiri dijadwalkan sekira pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dengan tuntutan pidana seumur hidup.
&quot;Berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Terdakwa telah terbukti melakukan secara sah tindakan pembunuhan secara berencana,&quot; ujar JPU Toton saat membacakan berkas tuntutan di PN Jakarta Pusat.
Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa yakni telah secara sengaja menghilangkan nyawa korban serta menyebabkan putusnya keturunan dari pasangan Elisabeth Diana dan Suroto yang merupakan orangtua korban.
Dalam tuntutannya, Toton menyatakan Hafitd terbukti bersalah karena secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Dia juga menyebutkan bahwa Hafitd telah melakukan tindakan pembunuhan dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fmi)
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini akan menjatuhkan vonis  terhadap Ahmad Imam al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhan (19), terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto.

Informasi yang dihimpun Okezone, sidang putusan sendiri dijadwalkan sekira pukul 12.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 340 KUHP dengan tuntutan pidana seumur hidup.
&quot;Berdasarkan fakta-fakta di persidangan. Terdakwa telah terbukti melakukan secara sah tindakan pembunuhan secara berencana,&quot; ujar JPU Toton saat membacakan berkas tuntutan di PN Jakarta Pusat.
Menurut dia, hal yang memberatkan terdakwa yakni telah secara sengaja menghilangkan nyawa korban serta menyebabkan putusnya keturunan dari pasangan Elisabeth Diana dan Suroto yang merupakan orangtua korban.
Dalam tuntutannya, Toton menyatakan Hafitd terbukti bersalah karena secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang tertuang dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang keterlibatan dalam perbuatan pidana.
Dia juga menyebutkan bahwa Hafitd telah melakukan tindakan pembunuhan dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (fmi)
</content:encoded></item></channel></rss>
