<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuh Ade Sara, Assyifa Divonis 20 Tahun Bui</title><description>Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani (19), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076802/pembunuh-ade-sara-assyifa-divonis-20-tahun-bui</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076802/pembunuh-ade-sara-assyifa-divonis-20-tahun-bui"/><item><title>Pembunuh Ade Sara, Assyifa Divonis 20 Tahun Bui</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076802/pembunuh-ade-sara-assyifa-divonis-20-tahun-bui</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076802/pembunuh-ade-sara-assyifa-divonis-20-tahun-bui</guid><pubDate>Selasa 09 Desember 2014 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/09/338/1076802/pembunuh-ade-sara-assyifa-divonis-20-tahun-bui-faUbU8uvXJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">pembunuh Ade Sara Assyifa dihukum 20 tahun bui (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/09/338/1076802/pembunuh-ade-sara-assyifa-divonis-20-tahun-bui-faUbU8uvXJ.jpg</image><title>pembunuh Ade Sara Assyifa dihukum 20 tahun bui (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani (19), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,&quot; ujar Hakim Ketua Habsoro, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup. &quot;Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,&quot; tandas hakim.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/23/16419/102570_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, dalam memori tuntutan, JPU Toton Rasyid menuntut pidana seumur hidup kepada Assyifa dan Ahmad Imam Al Hafitd karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
</description><content:encoded>
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani (19), dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
&quot;Telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun,&quot; ujar Hakim Ketua Habsoro, saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pidana seumur hidup. &quot;Serta memerintahkan terdakwa untuk tetap ditahan,&quot; tandas hakim.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/23/16419/102570_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Sebelumnya, dalam memori tuntutan, JPU Toton Rasyid menuntut pidana seumur hidup kepada Assyifa dan Ahmad Imam Al Hafitd karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Bunda Mulia, Ade Sara Angelina Suroto.
Kedua terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana
</content:encoded></item></channel></rss>
