<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kuasa Hukum Pembunuh Ade Sara Ajukan Banding</title><description>Setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, kuasa hukum pembunuh Ade  Sara Angelina Suroto (19) akan mengajukan banding.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076885/kuasa-hukum-pembunuh-ade-sara-ajukan-banding</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076885/kuasa-hukum-pembunuh-ade-sara-ajukan-banding"/><item><title>Kuasa Hukum Pembunuh Ade Sara Ajukan Banding</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076885/kuasa-hukum-pembunuh-ade-sara-ajukan-banding</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/12/09/338/1076885/kuasa-hukum-pembunuh-ade-sara-ajukan-banding</guid><pubDate>Selasa 09 Desember 2014 17:52 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Fardiansyah </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/09/338/1076885/kuasa-hukum-pembunuh-ade-sara-ajukan-banding-VdZVVsOeIY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">pembunuh Ade Sara divonis 20 tahun bui (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/09/338/1076885/kuasa-hukum-pembunuh-ade-sara-ajukan-banding-VdZVVsOeIY.jpg</image><title>pembunuh Ade Sara divonis 20 tahun bui (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), Ahmad Imam Al Hafitd akan mengajukan banding.
Kuasa Hukum Hafitd, Bertanatalia mengatakan, hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai berat. Sehingga pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga pelaku untuk mengajukan banding.
&quot;Berat, kita pikir untuk upaya banding, tunggu tujuh hari, kita bicara dulu dengan orang tuanya,&quot; ucapnya.
Menurutnya, upaya banding terhadap putusan yang dinilai berat itu dikarenakan Hafitd masih berusia muda.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/23/16419/102573_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Berat dengan dia karena karena 18 tahun, supaya bisa lebih memperbaiki diri, makanya (ajukan-red) pembelaan,&quot; imbuhnya.
Senada dengan kuasa hukum Hafitd, kuasa huku Assyifa, Fitri Tri Hartini juga akan melakukan banding. &quot;Kita akan banding,&quot; tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Habsoro mengatakan, pemberian hukuman terhadap kedua pelaku sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/23/16419/102570_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Pertimbangannya dia (Assyifa dan Hafitd) masih muda, jadi hukum itu bukan balasan melainkan koreksi,&quot; tegas sang pengadil.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Setelah dijatuhi vonis 20 tahun penjara, pelaku pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto (19), Ahmad Imam Al Hafitd akan mengajukan banding.
Kuasa Hukum Hafitd, Bertanatalia mengatakan, hukuman yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai berat. Sehingga pihaknya akan berkomunikasi dengan keluarga pelaku untuk mengajukan banding.
&quot;Berat, kita pikir untuk upaya banding, tunggu tujuh hari, kita bicara dulu dengan orang tuanya,&quot; ucapnya.
Menurutnya, upaya banding terhadap putusan yang dinilai berat itu dikarenakan Hafitd masih berusia muda.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/23/16419/102573_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Berat dengan dia karena karena 18 tahun, supaya bisa lebih memperbaiki diri, makanya (ajukan-red) pembelaan,&quot; imbuhnya.
Senada dengan kuasa hukum Hafitd, kuasa huku Assyifa, Fitri Tri Hartini juga akan melakukan banding. &quot;Kita akan banding,&quot; tegasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Habsoro mengatakan, pemberian hukuman terhadap kedua pelaku sudah berdasarkan pertimbangan hukum yang matang.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/09/23/16419/102570_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Pertimbangannya dia (Assyifa dan Hafitd) masih muda, jadi hukum itu bukan balasan melainkan koreksi,&quot; tegas sang pengadil.
</content:encoded></item></channel></rss>
