<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pembunuh Ade Sara Dikhawatirkan Dapat Bebas Bersyarat</title><description>Ayah Ade Sara Angelina menyesalkan vonis 20 tahun penjara Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/10/338/1077092/pembunuh-ade-sara-dikhawatirkan-dapat-bebas-bersyarat</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/12/10/338/1077092/pembunuh-ade-sara-dikhawatirkan-dapat-bebas-bersyarat"/><item><title>Pembunuh Ade Sara Dikhawatirkan Dapat Bebas Bersyarat</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/10/338/1077092/pembunuh-ade-sara-dikhawatirkan-dapat-bebas-bersyarat</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/12/10/338/1077092/pembunuh-ade-sara-dikhawatirkan-dapat-bebas-bersyarat</guid><pubDate>Rabu 10 Desember 2014 06:27 WIB</pubDate><dc:creator>Bayu Septianto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/10/338/1077092/pembunuh-ade-sara-dikhawatirkan-dapat-bebas-bersyarat-lnyEOUNOLR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Assyifa Ramadhani usai divonis 20 tahun penjara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/10/338/1077092/pembunuh-ade-sara-dikhawatirkan-dapat-bebas-bersyarat-lnyEOUNOLR.jpg</image><title>Assyifa Ramadhani usai divonis 20 tahun penjara</title></images><description>
JAKARTA - Ayah Ade Sara Angelina, Suroto menyesalkan putusan vonis 20 tahun penjara yang diberikan oleh hakim kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
Suroto dan keluarganya sangat berharap majelis hakim memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
&quot;Saya tidak melihat setimpal atau tidak setimpal, tapi saya melihat tuntutan hakim tidak sesuai dengan harapan keluarga dan juga tuntutan JPU,&quot; ujar Suroto kepada Okezone, Selasa (12/9/2014).
Suroto menilai putusan hakim tersebut sangatlah ringan bila dibandingkan dengan hilangnya nyawa sang anak yang telah dibunuh oleh para terdakwa.
Menurut Suroto, masa hukuman 20 tahun penjara terlalu cepat bagi kedua pembunuh.
Terlebih masa hukuman tersebut, akan semakin berkurang bila keduanya mendapatkan remisi, bahkan mendapatkan bebas bersyarat.
&quot;JPU kan menuntut seumur hidup, tapi vonis cuma 20 tahun. 20 tahun belum dipotong masa tahanan, belum nanti remisi-remisi yang didapat, belum nanti dapat bebas bersyarat, jadinya sedikit sekali nanti hukumannya,&quot; keluh Suroto.
Sebagai seorang ayah, Suroto tidak ingin menilai apakah putusan hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa yang tega menghabisi nyawa anaknya.
Ia hanya bisa berharap hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU. Pihaknya pun akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Hafitd dan Assyifa.
&quot;Saya tidak ingin mengartikan vonis tersebut setimpal atau tidak, yang kami harapkan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Kami juga sudah mengajukan banding, semoga ada perubahan dan sesuai dengan harapan kami dari pihak keluarga,&quot; harap Suroto.

Sebelumnya, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Habsoro menjelaskan pihaknya memberikan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pertimbangan usia terdakwa yang masih muda. &quot;Masih muda, itu salah satu pertimbangannya. Kan hukum itu bukan balasan, melainkan koreksi (perbaikan),&quot; katanya.
Mereka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Ayah Ade Sara Angelina, Suroto menyesalkan putusan vonis 20 tahun penjara yang diberikan oleh hakim kepada Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani.
Suroto dan keluarganya sangat berharap majelis hakim memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.
&quot;Saya tidak melihat setimpal atau tidak setimpal, tapi saya melihat tuntutan hakim tidak sesuai dengan harapan keluarga dan juga tuntutan JPU,&quot; ujar Suroto kepada Okezone, Selasa (12/9/2014).
Suroto menilai putusan hakim tersebut sangatlah ringan bila dibandingkan dengan hilangnya nyawa sang anak yang telah dibunuh oleh para terdakwa.
Menurut Suroto, masa hukuman 20 tahun penjara terlalu cepat bagi kedua pembunuh.
Terlebih masa hukuman tersebut, akan semakin berkurang bila keduanya mendapatkan remisi, bahkan mendapatkan bebas bersyarat.
&quot;JPU kan menuntut seumur hidup, tapi vonis cuma 20 tahun. 20 tahun belum dipotong masa tahanan, belum nanti remisi-remisi yang didapat, belum nanti dapat bebas bersyarat, jadinya sedikit sekali nanti hukumannya,&quot; keluh Suroto.
Sebagai seorang ayah, Suroto tidak ingin menilai apakah putusan hakim sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa yang tega menghabisi nyawa anaknya.
Ia hanya bisa berharap hakim dapat memberikan vonis sesuai dengan tuntutan JPU. Pihaknya pun akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan terhadap Hafitd dan Assyifa.
&quot;Saya tidak ingin mengartikan vonis tersebut setimpal atau tidak, yang kami harapkan vonis tersebut sesuai dengan tuntutan JPU. Kami juga sudah mengajukan banding, semoga ada perubahan dan sesuai dengan harapan kami dari pihak keluarga,&quot; harap Suroto.

Sebelumnya, dua terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim, Habsoro menjelaskan pihaknya memberikan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan pertimbangan usia terdakwa yang masih muda. &quot;Masih muda, itu salah satu pertimbangannya. Kan hukum itu bukan balasan, melainkan koreksi (perbaikan),&quot; katanya.
Mereka dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 353 Ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
</content:encoded></item></channel></rss>
