<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Kasus Penganiayaan Siswa SMA 109 Dikebut</title><description>Sidang kasus penganiayaan siswa SMA 109, Andi Audi Pratama alias AAP (16) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/10/338/1077397/sidang-kasus-penganiayaan-siswa-sma-109-dikebut</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/12/10/338/1077397/sidang-kasus-penganiayaan-siswa-sma-109-dikebut"/><item><title>Sidang Kasus Penganiayaan Siswa SMA 109 Dikebut</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/10/338/1077397/sidang-kasus-penganiayaan-siswa-sma-109-dikebut</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/12/10/338/1077397/sidang-kasus-penganiayaan-siswa-sma-109-dikebut</guid><pubDate>Rabu 10 Desember 2014 16:45 WIB</pubDate><dc:creator>Raiza Andini</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/10/338/1077397/sidang-kasus-penganiayaan-siswa-sma-109-dikebut-NgIrqjGmAz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/10/338/1077397/sidang-kasus-penganiayaan-siswa-sma-109-dikebut-NgIrqjGmAz.jpg</image><title>ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan siswa SMA 109, Andi Audi Pratama atau AAP (16) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung tertutup.
&quot;Informasi dari Jaksa Penuntut Umum, sidang tuntutan, hingga putusan akan dilaksanakan hari ini juga,&quot; ujar Lesmana Budiarta, kuasa hukum terdakwa F, Rabu (10/12/2014).
Kuasa hukum terdakwa R, Hasri Putra, mengaku tidak mengetahui alasan pengadilan mempercepat proses peradilan kedua terdakwa tersebut. Padahal, pihak pengadilan memberi waktu 25 hari untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas.
&amp;lrm;&quot;Tetapi ini kan baru 10 hari, kami kurang paham juga, kenapa harus dilaksanakan semuanya sekaligus hari ini,&quot; sesalnya.
Sementara sebelumnya pada Selasa, 9 Desember kemarin, pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi digelar singkat. Sebanyak delapan orang saksi telah memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
&quot;Ada delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan, satu orang dari pihak keluarga korban, empat orang dari SMA 109 dan tiga orang dari SMA 60,&quot; jelas Hasri.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 352 juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Sidang kasus penganiayaan siswa SMA 109, Andi Audi Pratama atau AAP (16) digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut berlangsung tertutup.
&quot;Informasi dari Jaksa Penuntut Umum, sidang tuntutan, hingga putusan akan dilaksanakan hari ini juga,&quot; ujar Lesmana Budiarta, kuasa hukum terdakwa F, Rabu (10/12/2014).
Kuasa hukum terdakwa R, Hasri Putra, mengaku tidak mengetahui alasan pengadilan mempercepat proses peradilan kedua terdakwa tersebut. Padahal, pihak pengadilan memberi waktu 25 hari untuk memproses kasus tersebut hingga tuntas.
&amp;lrm;&quot;Tetapi ini kan baru 10 hari, kami kurang paham juga, kenapa harus dilaksanakan semuanya sekaligus hari ini,&quot; sesalnya.
Sementara sebelumnya pada Selasa, 9 Desember kemarin, pada sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi digelar singkat. Sebanyak delapan orang saksi telah memberi keterangan di hadapan majelis hakim.
&quot;Ada delapan orang saksi yang sudah dimintai keterangan, satu orang dari pihak keluarga korban, empat orang dari SMA 109 dan tiga orang dari SMA 60,&quot; jelas Hasri.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 170 ayat 2 KUHP, juncto Pasal 352 juncto 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
</content:encoded></item></channel></rss>
