<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>  Restoran Pasar Ah Poong Sentul Disegel Satpol PP</title><description>Restoran Pasar Ah Poong yang  berada di Kawasan Sentul City, Kabupaten  Bogor disegel petugas Satpol PP.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/17/338/1080660/restoran-pasar-ah-poong-sentul-disegel-satpol-pp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/12/17/338/1080660/restoran-pasar-ah-poong-sentul-disegel-satpol-pp"/><item><title>  Restoran Pasar Ah Poong Sentul Disegel Satpol PP</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/17/338/1080660/restoran-pasar-ah-poong-sentul-disegel-satpol-pp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/12/17/338/1080660/restoran-pasar-ah-poong-sentul-disegel-satpol-pp</guid><pubDate>Rabu 17 Desember 2014 18:30 WIB</pubDate><dc:creator>Yudhi Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/17/338/1080660/restoran-pasar-ah-poong-sentul-disegel-satpol-pp-bnrCfw6HSt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">  Restoran Pasar Ah Poong Sentul Disegel Satpol PP</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/17/338/1080660/restoran-pasar-ah-poong-sentul-disegel-satpol-pp-bnrCfw6HSt.jpg</image><title>  Restoran Pasar Ah Poong Sentul Disegel Satpol PP</title></images><description>BOGOR - Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel Restoran Pasar Ah Poong yang berada di Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut melanggar garis sepadan sungai (GSS) Cikeas dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, mengatakan, pihak pengelola restoran tersebut tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan tiga bulan lalu.

&quot;Kami sudah berikan toleransi tiga bulan, tapi pengelola membandel. Terpaksa kami melakukan penyegelan,&quot; jelasnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2014).

Dia mengatakan, penyegelan dan penghentian operasional Restoran Pasar Ah Poong tersebut bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Penyegelan ini juga untuk memberikan efek jera bagi pengusaha restoran agar ataupun tempat lain untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

&quot;Ah Poong sudah tidak boleh lagi beroperasi. Kami akan melakukan pengawasan terhadap Pasar Ah Poong ini hingga pihak pengelola mengurusi izin-izinnya,&quot; tuturnya.

Bila pihak pengelola merasa keberatan atas penyegelan hari ini, ia mempersilakan untuk mengajukan keberatan itu, selama pihak pengelola tidak mencabut segelnya.

Sementara Media Relation dari PT Sentul City, Edo Marbun, mengklaim sudah mengurus perizinan sejak 2010. &quot;Kami sudah urusi izinnya sebelum Pasar Ah Poong ini berdiri,&quot; katanya, beberapa waktu lalu.

Izin yang telah dikantongi yakni izin dermaga dan izin jembatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Badan Perizinan Terpadu (BPT).


</description><content:encoded>BOGOR - Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menyegel Restoran Pasar Ah Poong yang berada di Kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Penyegelan dilakukan karena restoran tersebut melanggar garis sepadan sungai (GSS) Cikeas dan tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, TB Luthfi Syam, mengatakan, pihak pengelola restoran tersebut tidak mengindahkan peringatan yang sudah dilayangkan tiga bulan lalu.

&quot;Kami sudah berikan toleransi tiga bulan, tapi pengelola membandel. Terpaksa kami melakukan penyegelan,&quot; jelasnya kepada wartawan, Rabu (17/12/2014).

Dia mengatakan, penyegelan dan penghentian operasional Restoran Pasar Ah Poong tersebut bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum (Tibum). Penyegelan ini juga untuk memberikan efek jera bagi pengusaha restoran agar ataupun tempat lain untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

&quot;Ah Poong sudah tidak boleh lagi beroperasi. Kami akan melakukan pengawasan terhadap Pasar Ah Poong ini hingga pihak pengelola mengurusi izin-izinnya,&quot; tuturnya.

Bila pihak pengelola merasa keberatan atas penyegelan hari ini, ia mempersilakan untuk mengajukan keberatan itu, selama pihak pengelola tidak mencabut segelnya.

Sementara Media Relation dari PT Sentul City, Edo Marbun, mengklaim sudah mengurus perizinan sejak 2010. &quot;Kami sudah urusi izinnya sebelum Pasar Ah Poong ini berdiri,&quot; katanya, beberapa waktu lalu.

Izin yang telah dikantongi yakni izin dermaga dan izin jembatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bogor, dalam hal ini Badan Perizinan Terpadu (BPT).


</content:encoded></item></channel></rss>
