<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Seret PNS ke Pengadilan, Bupati Gowa Dinilai Berlebihan</title><description>Tim penasehat hukum Fadhli Rahim (33) menyayangkan, aksi kriminalisasi Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.</description><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/23/340/1082823/seret-pns-ke-pengadilan-bupati-gowa-dinilai-berlebihan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2014/12/23/340/1082823/seret-pns-ke-pengadilan-bupati-gowa-dinilai-berlebihan"/><item><title>Seret PNS ke Pengadilan, Bupati Gowa Dinilai Berlebihan</title><link>https://news.okezone.com/read/2014/12/23/340/1082823/seret-pns-ke-pengadilan-bupati-gowa-dinilai-berlebihan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2014/12/23/340/1082823/seret-pns-ke-pengadilan-bupati-gowa-dinilai-berlebihan</guid><pubDate>Selasa 23 Desember 2014 11:34 WIB</pubDate><dc:creator>Arpan Rachman</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2014/12/23/340/1082823/seret-pns-ke-pengadilan-bupati-gowa-dinilai-berlebihan-v4eaexVBYy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Seret PNS ke Pengadilan, Bupati Gowa Dinilai Berlebihan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2014/12/23/340/1082823/seret-pns-ke-pengadilan-bupati-gowa-dinilai-berlebihan-v4eaexVBYy.jpg</image><title>Seret PNS ke Pengadilan, Bupati Gowa Dinilai Berlebihan (foto: Okezone)</title></images><description>
MAKASSAR &amp;ndash; Tim penasehat hukum Fadhli Rahim (33) menyayangkan, aksi kriminalisasi Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Fadhli, seorang PNS di Dinas Pariwisata Gowa didakwa telah menghina dan mencemarkan nama baik Ichsan melalui media sosial Line.

&amp;ldquo;Saya kira tindakan Bupati Gowa melaporkan ke polisi sangat berlebihan. Tidak perlu reaksioner dalam menyikapi persoalan itu. Artinya kasus ini tidak perlu sampai ke meja hijau,&amp;rdquo; kata Zulkifli Hasanuddin, penasehat hukum Fadhli, di LBH Makassar, Selasa (23/12/2014).

&amp;ldquo;Kami menganggap kasus ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Sulawesi Selatan. Karena orang yang cuma mengritik di media sosial Line itu langsung dikriminalisasi,&amp;rdquo; jelas Zulkifli.

Sementara, penasehat hukum Fadhli yang lain, Syafruddin Marrappa, menguraikan, pada Agustus 2014 Fadhli dan ibunya datang ke kantor LBH Makassar untuk minta bantuan hukum.

Kemudian, pada 24 November 2014, Fadhli dipanggil ke Polres Gowa. Selanjutnya, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Menurut Syafruddin, saat dipanggil ke Polres Gowa, berkas perkara Fadhli dinyatakan lengkap. Namun, ketika dibawa ke ke Kejari bentuknya sudah berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Di situ kemudian, Fadhli dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.

&amp;ldquo;Sekarang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perdananya pada pekan lalu. Kami sebagai penasihat hukum dari Fadhli dalam persidangan itu kemudian menyatakan akan menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),&amp;rdquo; tutur Syafruddin.(fid)
</description><content:encoded>
MAKASSAR &amp;ndash; Tim penasehat hukum Fadhli Rahim (33) menyayangkan, aksi kriminalisasi Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Fadhli, seorang PNS di Dinas Pariwisata Gowa didakwa telah menghina dan mencemarkan nama baik Ichsan melalui media sosial Line.

&amp;ldquo;Saya kira tindakan Bupati Gowa melaporkan ke polisi sangat berlebihan. Tidak perlu reaksioner dalam menyikapi persoalan itu. Artinya kasus ini tidak perlu sampai ke meja hijau,&amp;rdquo; kata Zulkifli Hasanuddin, penasehat hukum Fadhli, di LBH Makassar, Selasa (23/12/2014).

&amp;ldquo;Kami menganggap kasus ini bisa menjadi preseden buruk terhadap penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Sulawesi Selatan. Karena orang yang cuma mengritik di media sosial Line itu langsung dikriminalisasi,&amp;rdquo; jelas Zulkifli.

Sementara, penasehat hukum Fadhli yang lain, Syafruddin Marrappa, menguraikan, pada Agustus 2014 Fadhli dan ibunya datang ke kantor LBH Makassar untuk minta bantuan hukum.

Kemudian, pada 24 November 2014, Fadhli dipanggil ke Polres Gowa. Selanjutnya, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.

Menurut Syafruddin, saat dipanggil ke Polres Gowa, berkas perkara Fadhli dinyatakan lengkap. Namun, ketika dibawa ke ke Kejari bentuknya sudah berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Di situ kemudian, Fadhli dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.

&amp;ldquo;Sekarang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perdananya pada pekan lalu. Kami sebagai penasihat hukum dari Fadhli dalam persidangan itu kemudian menyatakan akan menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),&amp;rdquo; tutur Syafruddin.(fid)
</content:encoded></item></channel></rss>
