<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>DPR Yakin Jokowi Bakal Tolak Perppu Imunitas KPK</title><description>Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai Perppu imunitas KPK tidak realistis dan akan memperburuk citra negara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/01/27/337/1097747/dpr-yakin-jokowi-bakal-tolak-perppu-imunitas-kpk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/01/27/337/1097747/dpr-yakin-jokowi-bakal-tolak-perppu-imunitas-kpk"/><item><title>DPR Yakin Jokowi Bakal Tolak Perppu Imunitas KPK</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/01/27/337/1097747/dpr-yakin-jokowi-bakal-tolak-perppu-imunitas-kpk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/01/27/337/1097747/dpr-yakin-jokowi-bakal-tolak-perppu-imunitas-kpk</guid><pubDate>Selasa 27 Januari 2015 13:44 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/01/27/337/1097747/dpr-yakin-jokowi-bakal-tolak-perppu-imunitas-kpk-ixpQuT7xvX.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPR Yakin Jokowi Bakal Tolak Perppu Imunitas KPK</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/01/27/337/1097747/dpr-yakin-jokowi-bakal-tolak-perppu-imunitas-kpk-ixpQuT7xvX.jpg</image><title>DPR Yakin Jokowi Bakal Tolak Perppu Imunitas KPK</title></images><description>
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai Perppu imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak realistis dan akan memperburuk citra negara.

&quot;Perppu Imunitas tidak mungkin dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena penerbitan Perppu hanya memperburuk citra negara. Presiden tidak mungkin mengambil risiko ini,&quot; tegas Bambang kepada Okezone, Selasa (27/1/2015).

Kata dia, Presiden Jokowi baru menjalankan pemerintahannya selama 100 hari dan tidak ingin memberi gambaran tentang kegentingan negara, seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, 'dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu)'.

&quot;Gambaran tentang kegentingan negara akan menimbulkan kerusakan pada semua aspek kehidupan, utamanya soal kepastian hukum,&quot; tegasnya.

Jika permintaan Perppu hak imunitas pimpinan KPK itu dikabulkan, lanjut dia, Jokowi akan menjadi bahan olok-olokan.

&quot;Sebab, dengan Perppu dimaksud, diasumsikan bahwa Presiden meyakini pimpinan KPK sederajat dengan malaikat alias manusia yang tidak pernah bisa berbuat dosa atau melakukan kesalahan. Padahal, pimpinan KPK itu manusia biasa,&quot; tuturnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/01/26/18227/113719_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Politisi Partai Golkar itu menilai, wacana tersebut justru lebih mencerminkan sebuah kepanikan.

&quot;Dengan dukungan solid dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan KPK sebaiknya tidak panik. Sebab, kepanikan justru bisa menimbulkan kecurigaan,&quot; pungkasnya.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMS8yMy8yMi81ODYxMS80MDA2NzAwMDY2MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, menilai Perppu imunitas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak realistis dan akan memperburuk citra negara.

&quot;Perppu Imunitas tidak mungkin dikabulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena penerbitan Perppu hanya memperburuk citra negara. Presiden tidak mungkin mengambil risiko ini,&quot; tegas Bambang kepada Okezone, Selasa (27/1/2015).

Kata dia, Presiden Jokowi baru menjalankan pemerintahannya selama 100 hari dan tidak ingin memberi gambaran tentang kegentingan negara, seperti yang tertuang dalam pasal 22 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, 'dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang (Perppu)'.

&quot;Gambaran tentang kegentingan negara akan menimbulkan kerusakan pada semua aspek kehidupan, utamanya soal kepastian hukum,&quot; tegasnya.

Jika permintaan Perppu hak imunitas pimpinan KPK itu dikabulkan, lanjut dia, Jokowi akan menjadi bahan olok-olokan.

&quot;Sebab, dengan Perppu dimaksud, diasumsikan bahwa Presiden meyakini pimpinan KPK sederajat dengan malaikat alias manusia yang tidak pernah bisa berbuat dosa atau melakukan kesalahan. Padahal, pimpinan KPK itu manusia biasa,&quot; tuturnya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/01/26/18227/113719_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Politisi Partai Golkar itu menilai, wacana tersebut justru lebih mencerminkan sebuah kepanikan.

&quot;Dengan dukungan solid dari berbagai elemen masyarakat, pimpinan KPK sebaiknya tidak panik. Sebab, kepanikan justru bisa menimbulkan kecurigaan,&quot; pungkasnya.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMS8yMy8yMi81ODYxMS80MDA2NzAwMDY2MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
