<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anang Hermansyah Pertanyakan Larangan Legislator Ngartis</title><description>Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah mempertanyakan aturan larangan legislator menjadi artis di luar tugas kedewanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/01/27/337/1097902/anang-hermansyah-pertanyakan-larangan-legislator-ngartis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/01/27/337/1097902/anang-hermansyah-pertanyakan-larangan-legislator-ngartis"/><item><title>Anang Hermansyah Pertanyakan Larangan Legislator Ngartis</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/01/27/337/1097902/anang-hermansyah-pertanyakan-larangan-legislator-ngartis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/01/27/337/1097902/anang-hermansyah-pertanyakan-larangan-legislator-ngartis</guid><pubDate>Selasa 27 Januari 2015 17:41 WIB</pubDate><dc:creator>Qur'anul Hidayat</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/01/27/337/1097902/anang-hermansyah-pertanyakan-larangan-legislator-ngartis-QJcf41Kh2W.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Anang Hermansyah (Foto: Dok. Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/01/27/337/1097902/anang-hermansyah-pertanyakan-larangan-legislator-ngartis-QJcf41Kh2W.jpg</image><title>Anang Hermansyah (Foto: Dok. Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Pasal 12, ayat (2) dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik, melarang legislator untuk terlibat dalam iklan, film dan sinetron. Tak ayal, hal itu mengundang reaksi beragam dari wakil rakyat yang juga berprofesi sebagai seorang selebritis atau artis.
Salah satu tokoh yang paling menjadi sorotan adalah Anang Hermansyah. Anggota Komisi X DPR itu masih terlibat aktif dalam berbagai program televisi sampai saat ini.
Suami Ashanty itu menyebut bahwa aturan itu harus memiliki penjelasan yang lengkap. Anang menilai, banyak program di televisi yang tidak hanya menonjolkan sisi komersialitas semata, tetapi juga mengangkat sisi edukasi.
&quot;Yang tidak boleh seperti apa? Kalau dia iklan mendidik, meski dia mendidik, gimana? Terus kalau dalam penciptaan kegiatan seni yang komersial, menciptakan lagu enggak boleh?,&quot; keluhnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Anang menuturkan, peraturan itu harus dibuat secara terperinci dan tepat. Apalagi jika pekerjaan sebagai artis itu tidak menurunkan derajatnya sebagai seorang wakil rakyat.
Anang juga khawatir, larangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang membebaskan setiap warga negara untuk mengembangkan diri.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/02/16551/103320_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Itu melalui pemenuhan dasar pendidikan, kemudian berhak pemanfaatan iptek, seni dan budaya,&quot; tuntasnya.
Pria asli Jember, Jawa Timur itu menyarankan agar peraturan kode etik itu dibahas secara serius di Majelis Kehormatan Dewan (MKD). &quot;Bukan dilarang begitu ya, istilahnya, selama tidak melanggar etika (boleh ngartis),&quot; tuntasnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Pasal 12, ayat (2) dalam Rancangan Peraturan DPR tentang Kode Etik, melarang legislator untuk terlibat dalam iklan, film dan sinetron. Tak ayal, hal itu mengundang reaksi beragam dari wakil rakyat yang juga berprofesi sebagai seorang selebritis atau artis.
Salah satu tokoh yang paling menjadi sorotan adalah Anang Hermansyah. Anggota Komisi X DPR itu masih terlibat aktif dalam berbagai program televisi sampai saat ini.
Suami Ashanty itu menyebut bahwa aturan itu harus memiliki penjelasan yang lengkap. Anang menilai, banyak program di televisi yang tidak hanya menonjolkan sisi komersialitas semata, tetapi juga mengangkat sisi edukasi.
&quot;Yang tidak boleh seperti apa? Kalau dia iklan mendidik, meski dia mendidik, gimana? Terus kalau dalam penciptaan kegiatan seni yang komersial, menciptakan lagu enggak boleh?,&quot; keluhnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2015).
Anang menuturkan, peraturan itu harus dibuat secara terperinci dan tepat. Apalagi jika pekerjaan sebagai artis itu tidak menurunkan derajatnya sebagai seorang wakil rakyat.
Anang juga khawatir, larangan itu bertentangan dengan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) yang membebaskan setiap warga negara untuk mengembangkan diri.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/02/16551/103320_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
&quot;Itu melalui pemenuhan dasar pendidikan, kemudian berhak pemanfaatan iptek, seni dan budaya,&quot; tuntasnya.
Pria asli Jember, Jawa Timur itu menyarankan agar peraturan kode etik itu dibahas secara serius di Majelis Kehormatan Dewan (MKD). &quot;Bukan dilarang begitu ya, istilahnya, selama tidak melanggar etika (boleh ngartis),&quot; tuntasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
