<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eggi Sudjana Ajak Ribut Denny Indrayana</title><description>Eggi Sudjana ajak ribut Denny Indrayana terkait kasus yang menjerat Komjen Pol Budi Gunawan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/02/337/1100341/eggi-sudjana-ajak-ribut-denny-indrayana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/02/02/337/1100341/eggi-sudjana-ajak-ribut-denny-indrayana"/><item><title>Eggi Sudjana Ajak Ribut Denny Indrayana</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/02/337/1100341/eggi-sudjana-ajak-ribut-denny-indrayana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/02/02/337/1100341/eggi-sudjana-ajak-ribut-denny-indrayana</guid><pubDate>Senin 02 Februari 2015 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/02/02/337/1100341/eggi-sudjana-ajak-ribut-denny-indrayana-5oR4UgTMZ1.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Denny Indrayana (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/02/02/337/1100341/eggi-sudjana-ajak-ribut-denny-indrayana-5oR4UgTMZ1.jpg</image><title>Denny Indrayana (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana, menantang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana ribut secara hukum.
&quot;Ingat dia (Denny) pernah nampar seorang sipir tapi belum juga diproses, dan seharusnya itu diproses. Jadi dia jangan sok bersih. Ingat dulu dia penjilat, jangan lupa zaman SBY diangkat jadi Wakil Menteri dia menjilat dan bela-bela SBY. Kalau dia enggak suka sini kita ribut secara hukum,&quot; kata Eggi kepada Wartawan, digedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Menurut Eggi, ada muatan politis dibalik tampilnya Denny dalam kasus yang menjerat kliennya.
&quot;Kita harus berbicara hukum, meskipun dia (Denny Indrayana) profesor atau doktor kalau ada kepentingan itu beda. Justru kita datang ke KPK menanyakan Pasal 51 untuk menuntut kejelasan atas penetapan tersangka BG, akibatnya ada gerakan dukung mendukung KPK maupun Polri itu tidak benar, kedua intitusi ini dibutuhkan negara,&quot;
Seharusnya, kata Eggi, Denny terlebih dahulu membaca Pasal 63 ayat 1 KUHP untuk menghapus kesan yang selama ini ada dalam masyarakat bahwa seorang akan mendapat hukuman gabungan atas perbuatannya, sementara belum mendapatkan keputusan tetap.
&quot;Oleh karena itu kami merasa dirugikan akibat penyelidikan dan penuntutan itu, makanya kami melakukan praperadilan,&quot; bebernya.
Dia melanjutkan, sebagai mantan Wakil Menteri pada kabinet SBY, Denny bukanlah sosok yang taat pada hukum.
Sebelumnya, Denny Indrayana datang ke KPK untuk melakukan diskusi tentang praperadilan BG, ia menuturkan selama lembaga antirasuah itu didirikan belum pernah sekalipun digugat praperadilan atas penetapan status tersangka, karena menurut Denny, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8wMi8yMi81ODgxMy80MDI2NzQ5MjQwMDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</description><content:encoded>
JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Komjen Budi Gunawan (BG), Eggi Sudjana, menantang mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana ribut secara hukum.
&quot;Ingat dia (Denny) pernah nampar seorang sipir tapi belum juga diproses, dan seharusnya itu diproses. Jadi dia jangan sok bersih. Ingat dulu dia penjilat, jangan lupa zaman SBY diangkat jadi Wakil Menteri dia menjilat dan bela-bela SBY. Kalau dia enggak suka sini kita ribut secara hukum,&quot; kata Eggi kepada Wartawan, digedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Menurut Eggi, ada muatan politis dibalik tampilnya Denny dalam kasus yang menjerat kliennya.
&quot;Kita harus berbicara hukum, meskipun dia (Denny Indrayana) profesor atau doktor kalau ada kepentingan itu beda. Justru kita datang ke KPK menanyakan Pasal 51 untuk menuntut kejelasan atas penetapan tersangka BG, akibatnya ada gerakan dukung mendukung KPK maupun Polri itu tidak benar, kedua intitusi ini dibutuhkan negara,&quot;
Seharusnya, kata Eggi, Denny terlebih dahulu membaca Pasal 63 ayat 1 KUHP untuk menghapus kesan yang selama ini ada dalam masyarakat bahwa seorang akan mendapat hukuman gabungan atas perbuatannya, sementara belum mendapatkan keputusan tetap.
&quot;Oleh karena itu kami merasa dirugikan akibat penyelidikan dan penuntutan itu, makanya kami melakukan praperadilan,&quot; bebernya.
Dia melanjutkan, sebagai mantan Wakil Menteri pada kabinet SBY, Denny bukanlah sosok yang taat pada hukum.
Sebelumnya, Denny Indrayana datang ke KPK untuk melakukan diskusi tentang praperadilan BG, ia menuturkan selama lembaga antirasuah itu didirikan belum pernah sekalipun digugat praperadilan atas penetapan status tersangka, karena menurut Denny, penetapan tersangka bukan objek praperadilan.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8wMi8yMi81ODgxMy80MDI2NzQ5MjQwMDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;

</content:encoded></item></channel></rss>
