<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menag Terserah DPR Soal Wacana Penghapusan Haji Khusus</title><description>Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menyerahkan wacana penghapusan haji khusus kepada lembaga DPR.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/03/337/1100844/menag-terserah-dpr-soal-wacana-penghapusan-haji-khusus</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/02/03/337/1100844/menag-terserah-dpr-soal-wacana-penghapusan-haji-khusus"/><item><title>Menag Terserah DPR Soal Wacana Penghapusan Haji Khusus</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/03/337/1100844/menag-terserah-dpr-soal-wacana-penghapusan-haji-khusus</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/02/03/337/1100844/menag-terserah-dpr-soal-wacana-penghapusan-haji-khusus</guid><pubDate>Selasa 03 Februari 2015 16:43 WIB</pubDate><dc:creator>Fakhrizal Fakhri </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/02/03/337/1100844/menag-terserah-dpr-soal-wacana-penghapusan-haji-khusus-eu7vnCwAxd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menag Terserah DPR Soal Wacana Penghapusan Haji Khusus (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/02/03/337/1100844/menag-terserah-dpr-soal-wacana-penghapusan-haji-khusus-eu7vnCwAxd.jpg</image><title>Menag Terserah DPR Soal Wacana Penghapusan Haji Khusus (Foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menyerahkan wacana penghapusan haji khusus kepada lembaga DPR. Pihaknya, hanya menjalani UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Lukman HS mengungkapkan, haji khusus diatur dalam undang-undang tersebut. Haji khusus muncul sebelum adanya antrean panjang haji reguler hingga belasan tahun.

&amp;ldquo;Dulu semangatnya, ada sebagian masyarakat ingin dari sisi waktu (ibadah) lebih cepat, dalam hal kenyamanan perlu ditingkatkan, tentu saja harga mahal pun mereka tolerir,&amp;rdquo; ungkap Lukman saat berkunjung ke MNC Media, Selasa (3/2/2015).

Lalu, ada kesepakatan jumlah jamaah haji khusus tersebut tidak boleh melebihi 10 persen dari seluruh kuota jamaah haji Indonesia.

&amp;ldquo;Dengan dikurangi kuota 20 persen dari Kerajaan Arab Saudi, berarti jumlah jamaah haji khusus tahun ini sekitar 13.600 jamaah,&amp;rdquo; katanya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/27/16909/105339_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Perihal dihapus tidaknya jamaah haji khusus, Menag menyerahkan kepada DPR. Jika memang animo masyarakat sangat kuat untuk itu, DPR harus merevisi dahulu UU Nomor 13 tahun 2008. Baru, setelah itu Kemenag tinggal menerapkannya.

&amp;ldquo;Kami di Kementerian Agama hanya menjalankan perintah undang-undang,&amp;rdquo; katanya.
</description><content:encoded>
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, menyerahkan wacana penghapusan haji khusus kepada lembaga DPR. Pihaknya, hanya menjalani UU Nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji.

Lukman HS mengungkapkan, haji khusus diatur dalam undang-undang tersebut. Haji khusus muncul sebelum adanya antrean panjang haji reguler hingga belasan tahun.

&amp;ldquo;Dulu semangatnya, ada sebagian masyarakat ingin dari sisi waktu (ibadah) lebih cepat, dalam hal kenyamanan perlu ditingkatkan, tentu saja harga mahal pun mereka tolerir,&amp;rdquo; ungkap Lukman saat berkunjung ke MNC Media, Selasa (3/2/2015).

Lalu, ada kesepakatan jumlah jamaah haji khusus tersebut tidak boleh melebihi 10 persen dari seluruh kuota jamaah haji Indonesia.

&amp;ldquo;Dengan dikurangi kuota 20 persen dari Kerajaan Arab Saudi, berarti jumlah jamaah haji khusus tahun ini sekitar 13.600 jamaah,&amp;rdquo; katanya.

&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2014/10/27/16909/105339_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;

Perihal dihapus tidaknya jamaah haji khusus, Menag menyerahkan kepada DPR. Jika memang animo masyarakat sangat kuat untuk itu, DPR harus merevisi dahulu UU Nomor 13 tahun 2008. Baru, setelah itu Kemenag tinggal menerapkannya.

&amp;ldquo;Kami di Kementerian Agama hanya menjalankan perintah undang-undang,&amp;rdquo; katanya.
</content:encoded></item></channel></rss>
