<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sindikat Jual Beli Hewan Langka Berhasil Diungkap</title><description>Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat jual beli hewan langka via online.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/14/340/1105741/sindikat-jual-beli-hewan-langka-berhasil-diungkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/02/14/340/1105741/sindikat-jual-beli-hewan-langka-berhasil-diungkap"/><item><title>Sindikat Jual Beli Hewan Langka Berhasil Diungkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/14/340/1105741/sindikat-jual-beli-hewan-langka-berhasil-diungkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/02/14/340/1105741/sindikat-jual-beli-hewan-langka-berhasil-diungkap</guid><pubDate>Sabtu 14 Februari 2015 10:49 WIB</pubDate><dc:creator>Nurul Arifin</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/02/14/340/1105741/sindikat-jual-beli-hewan-langka-berhasil-diungkap-EQZDXhvqWw.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/02/14/340/1105741/sindikat-jual-beli-hewan-langka-berhasil-diungkap-EQZDXhvqWw.jpg</image><title></title></images><description>
SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat jual beli hewan langka via online. Pelaku adalah Bambang (54), warga Desa Benteng, Kecamatan Ungu, Kabupaten Madiun. Bambang diketahui memperjualbelikan hewan langka yang diawetkan melalui blog pribadinya, bariyadi.blogspot.com.
Bambang ditangkap Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama dua rekannya, Darmaji (70) dan Suryadi (47). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi terkait adanya jual beli hewan langka yang diawetkan.
Kemudian Polisi melakukan penelusuran di daerah Ponorogi dan Madiun. Petugas sempat menyamar sebagai pembeli koleksi satwa yang tertera dalam blog tersebut. &quot;Kemudian petugas melakukan transaksi dengan tersangka DJ (Darmaji), yang kemudian diarahkan ke tersangka BT (Bambang),&quot; jelas Awi.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka Bambang untuk melakukan transaksi hewan langka tersebut. Di tempat itu petugas mendapati seekor harimau yang sudah diawetkan, dua tengkorak kepala harimau, satu kepala rusa dan satu ekor penyu yang masing-masing sudah diawetkan.
Kata Awi, bisnis hewan langka yang diawetkan milik Bambang Cs cukup banyak diminati. Dalam satu bulan, pelaku mampu melakukan delapan kali transaksi. &quot;Hewan-hewan ini dijual antara harga Rp25 juta hingga Rp45 Juta,&quot; jelas Awi.
Untuk menjalankan bisnis tersebut, para pelaku ini berbagi peran. Suryadi berperan sebagai pencari pesanan barang untuk dicarikan pembeli. Kemudian Darmaji bertindak sebagai pengepul barang. Sementara Bambang bertugas menyimpan barang dan memasarkannya melalui blog yang dibuatnya pada 2007.
Di hadapan penyidik, Bambang mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari Jakarta kemudian dijual lagi. &quot;Barang saya unggah di blog. Kalau ada pembeli ya langsung menghubungi saya melalui telefon kemudian uangnya ditransfer,&quot; akunya.
Atas perbuatannya itu, pelalu dijerat dengan  Pasal 21 ayat (2) huruf (b), (c) dan (d) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Peraturan RI Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Para tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
</description><content:encoded>
SURABAYA - Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat jual beli hewan langka via online. Pelaku adalah Bambang (54), warga Desa Benteng, Kecamatan Ungu, Kabupaten Madiun. Bambang diketahui memperjualbelikan hewan langka yang diawetkan melalui blog pribadinya, bariyadi.blogspot.com.
Bambang ditangkap Unit 1 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bersama dua rekannya, Darmaji (70) dan Suryadi (47). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono mengatakan, kasus ini terungkap dari informasi terkait adanya jual beli hewan langka yang diawetkan.
Kemudian Polisi melakukan penelusuran di daerah Ponorogi dan Madiun. Petugas sempat menyamar sebagai pembeli koleksi satwa yang tertera dalam blog tersebut. &quot;Kemudian petugas melakukan transaksi dengan tersangka DJ (Darmaji), yang kemudian diarahkan ke tersangka BT (Bambang),&quot; jelas Awi.
Petugas kemudian mendatangi rumah tersangka Bambang untuk melakukan transaksi hewan langka tersebut. Di tempat itu petugas mendapati seekor harimau yang sudah diawetkan, dua tengkorak kepala harimau, satu kepala rusa dan satu ekor penyu yang masing-masing sudah diawetkan.
Kata Awi, bisnis hewan langka yang diawetkan milik Bambang Cs cukup banyak diminati. Dalam satu bulan, pelaku mampu melakukan delapan kali transaksi. &quot;Hewan-hewan ini dijual antara harga Rp25 juta hingga Rp45 Juta,&quot; jelas Awi.
Untuk menjalankan bisnis tersebut, para pelaku ini berbagi peran. Suryadi berperan sebagai pencari pesanan barang untuk dicarikan pembeli. Kemudian Darmaji bertindak sebagai pengepul barang. Sementara Bambang bertugas menyimpan barang dan memasarkannya melalui blog yang dibuatnya pada 2007.
Di hadapan penyidik, Bambang mengaku mendapatkan barang-barang tersebut dari Jakarta kemudian dijual lagi. &quot;Barang saya unggah di blog. Kalau ada pembeli ya langsung menghubungi saya melalui telefon kemudian uangnya ditransfer,&quot; akunya.
Atas perbuatannya itu, pelalu dijerat dengan  Pasal 21 ayat (2) huruf (b), (c) dan (d) juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem juncto Peraturan RI Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. Para tersangka terancam pidana maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.
</content:encoded></item></channel></rss>
