<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penetapan Tersangka Komjen BG Tidak Sah</title><description>Penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/16/337/1106266/penetapan-tersangka-komjen-bg-tidak-sah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/02/16/337/1106266/penetapan-tersangka-komjen-bg-tidak-sah"/><item><title>Penetapan Tersangka Komjen BG Tidak Sah</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/16/337/1106266/penetapan-tersangka-komjen-bg-tidak-sah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/02/16/337/1106266/penetapan-tersangka-komjen-bg-tidak-sah</guid><pubDate>Senin 16 Februari 2015 10:43 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/02/16/337/1106266/penetapan-tersangka-komjen-bg-tidak-sah-lbaQUGXhCe.jpg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/02/16/337/1106266/penetapan-tersangka-komjen-bg-tidak-sah-lbaQUGXhCe.jpg</image><title></title></images><description>&amp;nbsp;
JAKARTA - Penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah.
Hal demikian dikatakan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Selain itu, dia juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
&quot;Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat,&quot; kata Sarpin.

Sarpin juga menyatakan bila penyidikan tersangka tidak sah. &quot;Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,&quot; katanya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;
JAKARTA - Penetapan tersangka kepada Komjen Pol Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan tidak sah.
Hal demikian dikatakan Hakim tunggal Sarpin Rizaldi saat membacakan putusan praperadilan yang diajukan Komjen Pol BG di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
Selain itu, dia juga menyatakan praperadilan berhak mengadili gugatan sah atau tidaknya penetapan tersangka.
&quot;Mengabulkan permohonan untuk sebagian. Menyatakan surat perintah penyidikan tertangggal 12 Januari 2015 tidak mempunyai kekuatan mengikat,&quot; kata Sarpin.

Sarpin juga menyatakan bila penyidikan tersangka tidak sah. &quot;Menyatakan penyidikan penetapan tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
