<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan</title><description>Penyidik KPK, Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan penembakan pada 2004.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/18/337/1107473/penyidik-kpk-ditetapkan-tersangka-kasus-penganiayaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/02/18/337/1107473/penyidik-kpk-ditetapkan-tersangka-kasus-penganiayaan"/><item><title>Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/18/337/1107473/penyidik-kpk-ditetapkan-tersangka-kasus-penganiayaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/02/18/337/1107473/penyidik-kpk-ditetapkan-tersangka-kasus-penganiayaan</guid><pubDate>Rabu 18 Februari 2015 13:34 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/02/18/337/1107473/penyidik-kpk-ditetapkan-tersangka-kasus-penganiayaan-PeiOK47Jl5.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/02/18/337/1107473/penyidik-kpk-ditetapkan-tersangka-kasus-penganiayaan-PeiOK47Jl5.jpg</image><title>Penyidik KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan dan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu diduga telah melakukan tindak pidana penembakan dan penganiayaan pada 2004.
&amp;nbsp;

&quot;Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat dia menjabat Kasat Reskrim di Bengkulu pada 2004,&quot; ujar Rikwanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/01/28/18254/113892_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil Novel pada Jumat 13 Desember 2015. Namun, Novel menyampaikan ke Bareskrim berhalangan hadir. Sayangnya, Rikwanto tak menjelaskan alasan ketidakhadiran Novel.
&quot;Kami sudah panggil Jumat kemarin, tapi berhalangan dan ada keterangan,&quot; imbuhnya.
Mantan Kabag Humas Polda Metro Jaya itu membantah penyidikan terhadap Novel sebagai upaya pelemahan KPK. Mabes Polri, kata dia, hanya melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan beberapa tahun silam. Terlebih hingga saat ini perkara yang menjerat Novel belum kedaluwarsa.
&quot;Kasusnya belum kedaluwarsa. Jadi, kami lanjutkan prosesnya, dan jangan dipahami pelemahan tapi penegakan hukum,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8xOC8yMi81OTMwNC80MDYzNzYxODQyMDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;




</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan dan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu diduga telah melakukan tindak pidana penembakan dan penganiayaan pada 2004.
&amp;nbsp;

&quot;Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat dia menjabat Kasat Reskrim di Bengkulu pada 2004,&quot; ujar Rikwanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).&amp;nbsp;
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/01/28/18254/113892_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil Novel pada Jumat 13 Desember 2015. Namun, Novel menyampaikan ke Bareskrim berhalangan hadir. Sayangnya, Rikwanto tak menjelaskan alasan ketidakhadiran Novel.
&quot;Kami sudah panggil Jumat kemarin, tapi berhalangan dan ada keterangan,&quot; imbuhnya.
Mantan Kabag Humas Polda Metro Jaya itu membantah penyidikan terhadap Novel sebagai upaya pelemahan KPK. Mabes Polri, kata dia, hanya melanjutkan penyidikan yang telah dilakukan beberapa tahun silam. Terlebih hingga saat ini perkara yang menjerat Novel belum kedaluwarsa.
&quot;Kasusnya belum kedaluwarsa. Jadi, kami lanjutkan prosesnya, dan jangan dipahami pelemahan tapi penegakan hukum,&quot; pungkasnya.
&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMi8xOC8yMi81OTMwNC80MDYzNzYxODQyMDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;




</content:encoded></item></channel></rss>
