<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Relawan Jokowi Gugat Perpres Staf Kepresidenan ke MA</title><description>
Relawan menggugat Perpres Nomor 190 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Staf Kepresidenan ke Mahkamah Agung karena cacat secara hukum.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/18/337/1107627/relawan-jokowi-gugat-perpres-staf-kepresidenan-ke-ma</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/02/18/337/1107627/relawan-jokowi-gugat-perpres-staf-kepresidenan-ke-ma"/><item><title>Relawan Jokowi Gugat Perpres Staf Kepresidenan ke MA</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/18/337/1107627/relawan-jokowi-gugat-perpres-staf-kepresidenan-ke-ma</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/02/18/337/1107627/relawan-jokowi-gugat-perpres-staf-kepresidenan-ke-ma</guid><pubDate>Rabu 18 Februari 2015 17:18 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/02/18/337/1107627/relawan-jokowi-gugat-perpres-staf-kepresidenan-ke-ma-ey4kVzMIw8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/02/18/337/1107627/relawan-jokowi-gugat-perpres-staf-kepresidenan-ke-ma-ey4kVzMIw8.jpg</image><title>Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Relawan Jokowi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Jokowi-JK menggugat Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Staf Kepresidenan ke Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung karena cacat secara hukum.

Arief Rachman, perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Jokowi-JK, menganggap Unit Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini.
&quot;Kami melihat tidak ada dasar hukum dari pembentukan perpres yang melahirkan suatu lembaga Unit Staf Kepresidenan itu,&quot; kata Arief di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dia melanjutkan, perpes tersebut juga melanggar dua undang-undang. Pertama, Pasal 5 dan 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, pasal itu mengatur tentang asas pembentukan peraturan presiden yang harus mengacu dan diperintahkan oleh undang-undang di atasnya.
&quot;Perpres itu juga telah melanggar Pasal 4, 5, dan 15 UU Kementerian Negara. Pasal-pasal itu mengatur tentang urusan pemerintahan dan pembentukan lembaga negara baru,&quot; jelasnya.
Hal senada juga diutarakan Erfandi, tenaga ahli bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, dalam pasal di dua UU itu pembentukan Unit Staf Kepresidenan tidak tercantum.
&quot;Artinya, secara hukum Unit Staf Kepresidenan ilegal. Ini seperti menjadi bagi-bagi 'kue' bagi mantan tim suksesnya. Dan, lembaga ini juga memboroskan anggaran negara. Kan Jokowi bilang akan membuat kabinet yang ramping, tapi nyatanya tidak,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>JAKARTA - Relawan Jokowi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Jokowi-JK menggugat Peraturan Presiden Nomor 190 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Staf Kepresidenan ke Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung karena cacat secara hukum.

Arief Rachman, perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Jokowi-JK, menganggap Unit Staf Kepresidenan yang dipimpin Luhut Binsar Panjaitan telah melanggar ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini.
&quot;Kami melihat tidak ada dasar hukum dari pembentukan perpres yang melahirkan suatu lembaga Unit Staf Kepresidenan itu,&quot; kata Arief di Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Dia melanjutkan, perpes tersebut juga melanggar dua undang-undang. Pertama, Pasal 5 dan 13 UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Kedua, pasal itu mengatur tentang asas pembentukan peraturan presiden yang harus mengacu dan diperintahkan oleh undang-undang di atasnya.
&quot;Perpres itu juga telah melanggar Pasal 4, 5, dan 15 UU Kementerian Negara. Pasal-pasal itu mengatur tentang urusan pemerintahan dan pembentukan lembaga negara baru,&quot; jelasnya.
Hal senada juga diutarakan Erfandi, tenaga ahli bidang legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, dalam pasal di dua UU itu pembentukan Unit Staf Kepresidenan tidak tercantum.
&quot;Artinya, secara hukum Unit Staf Kepresidenan ilegal. Ini seperti menjadi bagi-bagi 'kue' bagi mantan tim suksesnya. Dan, lembaga ini juga memboroskan anggaran negara. Kan Jokowi bilang akan membuat kabinet yang ramping, tapi nyatanya tidak,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
