<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugatan Duo Bali Nine di PTUN Ditolak</title><description>Hakim menolak gugatan duo Bali Nine karena dianggap bukan objek yang harus diselesaikan di PTUN.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/24/337/1109848/gugatan-duo-bali-nine-di-ptun-ditolak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/02/24/337/1109848/gugatan-duo-bali-nine-di-ptun-ditolak"/><item><title>Gugatan Duo Bali Nine di PTUN Ditolak</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/02/24/337/1109848/gugatan-duo-bali-nine-di-ptun-ditolak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/02/24/337/1109848/gugatan-duo-bali-nine-di-ptun-ditolak</guid><pubDate>Selasa 24 Februari 2015 12:58 WIB</pubDate><dc:creator>Syamsul Anwar Khoemaeni</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/02/24/337/1109848/gugatan-duo-bali-nine-di-ptun-ditolak-3dyhvcQfVs.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gugatan Duo Bali Nine di PTUN Ditolak (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/02/24/337/1109848/gugatan-duo-bali-nine-di-ptun-ditolak-3dyhvcQfVs.jpg</image><title>Gugatan Duo Bali Nine di PTUN Ditolak (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Hendro Puspito, menolak pengajuan gugatan tim kuasa hukum duo terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka menggugat atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/G tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres nomor 9/G tertanggal 17 Januari 2015.

Dalam pertimbangannya, Hendro yang juga bertindak sebagai hakim tunggal dalam agenda dismissal procedure menganggap bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.&amp;nbsp; 
&quot;Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kewenangan PTUN, kasus ini bukan objek yang harus diselesaikan di ranah PTUN,&quot; jelas Hendro saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).

Ilustrasi narkoba
Selain itu, Hendro juga mempertimbangkan pada 2012 terdapat perkara serupa dengan nomor registrasi 92/G/2012/PTUN-JKT atas kasus Corby. Saat itu, majelis hakim juga menolak gugatan terhadap Keppres tidak dikabulkannya grasi terpidana narkotika.
&quot;Berdasarkan konsistensi, pada 2012 PTUN pernah menolak perkara serupa,&quot; imbuhnya.
Meski demikian, sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Pemohon dapat mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama dalam jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, kata Hendro, Ketua PTUN akan menunjuk majelis hakim guna menyidangkan perkara tersebut.
&quot;Silakan diajukan gugatan perlawanan. Jika ada dalil-dalil yang menyangkal, ada waktu 14 hari,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Hendro Puspito, menolak pengajuan gugatan tim kuasa hukum duo terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Mereka menggugat atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/G tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres nomor 9/G tertanggal 17 Januari 2015.

Dalam pertimbangannya, Hendro yang juga bertindak sebagai hakim tunggal dalam agenda dismissal procedure menganggap bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.&amp;nbsp; 
&quot;Merujuk pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kewenangan PTUN, kasus ini bukan objek yang harus diselesaikan di ranah PTUN,&quot; jelas Hendro saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2/2015).

Ilustrasi narkoba
Selain itu, Hendro juga mempertimbangkan pada 2012 terdapat perkara serupa dengan nomor registrasi 92/G/2012/PTUN-JKT atas kasus Corby. Saat itu, majelis hakim juga menolak gugatan terhadap Keppres tidak dikabulkannya grasi terpidana narkotika.
&quot;Berdasarkan konsistensi, pada 2012 PTUN pernah menolak perkara serupa,&quot; imbuhnya.
Meski demikian, sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009, Pemohon dapat mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama dalam jangka waktu 14 hari. Selanjutnya, kata Hendro, Ketua PTUN akan menunjuk majelis hakim guna menyidangkan perkara tersebut.
&quot;Silakan diajukan gugatan perlawanan. Jika ada dalil-dalil yang menyangkal, ada waktu 14 hari,&quot; pungkasnya.
&amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
