<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditelefon Julie Bishop, Menlu Retno Tolak Tawaran Australia</title><description>Usaha Bishop menyelamatkan duo Bali Nine si-sia. Menlu Retno menolak tawaran Australia melakukan tukaran tahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/05/18/1114106/ditelefon-julie-bishop-menlu-retno-tolak-tawaran-australia</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/05/18/1114106/ditelefon-julie-bishop-menlu-retno-tolak-tawaran-australia"/><item><title>Ditelefon Julie Bishop, Menlu Retno Tolak Tawaran Australia</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/05/18/1114106/ditelefon-julie-bishop-menlu-retno-tolak-tawaran-australia</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/05/18/1114106/ditelefon-julie-bishop-menlu-retno-tolak-tawaran-australia</guid><pubDate>Kamis 05 Maret 2015 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Hendra Mujiraharja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/05/18/1114106/ditelefon-julie-bishop-menlu-retno-tolak-tawaran-australia-UDgSSMTUpj.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menlu Retno Marsudi. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/05/18/1114106/ditelefon-julie-bishop-menlu-retno-tolak-tawaran-australia-UDgSSMTUpj.jpg</image><title>Menlu Retno Marsudi. (Foto: Antara)</title></images><description>
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop menawarkan penukaran tahanan narkoba, namun permintaan itu langsung ditolak.
Diberitakan sebelumnya, Menlu Bishop terus berupaya untuk menyelamatkan duo Bali Nine dari eksekusi mati. Salah satu usaha terakhir mereka adalah dengan melakukan penukaran tahanan ke Pemerintah Indonesia.
Saat ini ada tiga warga Indonesia yang ditahan di Negeri Kanguru. Mereka adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Semua ditangkap karena kasus narkoba.
&amp;ldquo;Bishop memang menghubungi Menlu Retno di tengah kunjungan ke Selandia Baru, pada Selasa 3 Maret 2015,&amp;rdquo; demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Armanatha Nasir seperti didapat Okezone, Kamis (5/3/2015).
Dalam perbincangan itu, Menlu Bishop menyampaikan ide mengenai pertukaran tahanan warga negara Indonesia (WNI) dengan dua terpidana mati narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Namun, Jubir Kemlu RI menambahkan petukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau Undang-Undang di Indonesia. Maka, tawaran dari Australia itu tidak dapat direalisasikan.
&amp;ldquo;Apa pun upaya  Australia dapat dipahami sebagai usaha memberikan perlindungan terhadap wargannya. Namun, usaha itu harus sesuai aturan hukum, etika, diplomatik dan kedaulatan hukum di Indonesia,&amp;rdquo; sambungnya.
</description><content:encoded>
JAKARTA &amp;ndash; Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI membenarkan Menteri Luar Negeri (Menlu) Australia Julie Bishop menawarkan penukaran tahanan narkoba, namun permintaan itu langsung ditolak.
Diberitakan sebelumnya, Menlu Bishop terus berupaya untuk menyelamatkan duo Bali Nine dari eksekusi mati. Salah satu usaha terakhir mereka adalah dengan melakukan penukaran tahanan ke Pemerintah Indonesia.
Saat ini ada tiga warga Indonesia yang ditahan di Negeri Kanguru. Mereka adalah Kristito Mandagi, Saud Siregar, dan Ismunandar. Semua ditangkap karena kasus narkoba.
&amp;ldquo;Bishop memang menghubungi Menlu Retno di tengah kunjungan ke Selandia Baru, pada Selasa 3 Maret 2015,&amp;rdquo; demikian pernyataan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Armanatha Nasir seperti didapat Okezone, Kamis (5/3/2015).
Dalam perbincangan itu, Menlu Bishop menyampaikan ide mengenai pertukaran tahanan warga negara Indonesia (WNI) dengan dua terpidana mati narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Namun, Jubir Kemlu RI menambahkan petukaran tahanan tidak dikenal dalam aturan hukum atau Undang-Undang di Indonesia. Maka, tawaran dari Australia itu tidak dapat direalisasikan.
&amp;ldquo;Apa pun upaya  Australia dapat dipahami sebagai usaha memberikan perlindungan terhadap wargannya. Namun, usaha itu harus sesuai aturan hukum, etika, diplomatik dan kedaulatan hukum di Indonesia,&amp;rdquo; sambungnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
