<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menag Dukung Dana Abadi Umat Diinvestasikan</title><description>Menag dukung dana abadi umat diinvestasikan dalam sektor lain, seperti perkebunan kelapa sawit.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/06/337/1114625/menag-dukung-dana-abadi-umat-diinvestasikan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/06/337/1114625/menag-dukung-dana-abadi-umat-diinvestasikan"/><item><title>Menag Dukung Dana Abadi Umat Diinvestasikan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/06/337/1114625/menag-dukung-dana-abadi-umat-diinvestasikan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/06/337/1114625/menag-dukung-dana-abadi-umat-diinvestasikan</guid><pubDate>Jum'at 06 Maret 2015 14:11 WIB</pubDate><dc:creator>Susi Fatimah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/06/337/1114625/menag-dukung-dana-abadi-umat-diinvestasikan-BcTXW9WwOY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menag Dukung Dana Abadi Umat Diinvestasikan (Foto: Dede/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/06/337/1114625/menag-dukung-dana-abadi-umat-diinvestasikan-BcTXW9WwOY.jpg</image><title>Menag Dukung Dana Abadi Umat Diinvestasikan (Foto: Dede/Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan dana abadi umat tidak hanya terparkir di deposito namun juga dioptimalkan pada investasi lainnya untuk kebutuhan masyarakat. Seperti investasi perkebunan sawit atau sektor-sektor lainnya, dengan begitu keuntungan yang didapat jauh lebih besar.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan sejak adanya undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji yang mengatur adanya badan tersendiri (terpisah dari Kementerian Agama) dalam mengelola keuangan, maka investasi itu bisa dilakukan.
&quot;Maka penggunaan dana abadi umat menjadi kewenangan tersendiri bagi lembaga ini dan bertanggungjawab langsung ke presiden. Seluruh dana abadi umat ini dimungkinkan untuk dimanfaatkan,&quot; tutur  Lukman eksklusif kepada Okezone di ruang kerjanya, baru-baru ini.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/05/18755/117078_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lukman menjelaskan, lembaga itu sendiri baru akan dibentuk oleh Presiden pada September 2015. Penggunaan dana itu nantinya harus berbasis syariah. Dalam undang-undang juga disebutkan penggunaanya dibatasi hanya untuk kemanfaatan umat bersama.
Sebelumnya, lanjut Lukman, dana abadi umat tidak bisa digunakan sejak adanya temuan dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Maka sejak tidak digunakan, dana tersebut mengalami akumulasi yang semakin membesar.
&quot;Seluruh dana abadi umat bisa diinvestasikan, selain hanya untuk kepentingan haji,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginginkan dana abadi umat tidak hanya terparkir di deposito namun juga dioptimalkan pada investasi lainnya untuk kebutuhan masyarakat. Seperti investasi perkebunan sawit atau sektor-sektor lainnya, dengan begitu keuntungan yang didapat jauh lebih besar.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan sejak adanya undang-undang tentang pengelolaan keuangan haji yang mengatur adanya badan tersendiri (terpisah dari Kementerian Agama) dalam mengelola keuangan, maka investasi itu bisa dilakukan.
&quot;Maka penggunaan dana abadi umat menjadi kewenangan tersendiri bagi lembaga ini dan bertanggungjawab langsung ke presiden. Seluruh dana abadi umat ini dimungkinkan untuk dimanfaatkan,&quot; tutur  Lukman eksklusif kepada Okezone di ruang kerjanya, baru-baru ini.
&amp;lt;img src=&quot;http://i.okezone.tv/photos/2015/03/05/18755/117078_medium.jpg&quot;&amp;nbsp; width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Lukman menjelaskan, lembaga itu sendiri baru akan dibentuk oleh Presiden pada September 2015. Penggunaan dana itu nantinya harus berbasis syariah. Dalam undang-undang juga disebutkan penggunaanya dibatasi hanya untuk kemanfaatan umat bersama.
Sebelumnya, lanjut Lukman, dana abadi umat tidak bisa digunakan sejak adanya temuan dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bahwa dana tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Maka sejak tidak digunakan, dana tersebut mengalami akumulasi yang semakin membesar.
&quot;Seluruh dana abadi umat bisa diinvestasikan, selain hanya untuk kepentingan haji,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
