<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Beli Sabu, Seorang PNS dan Pacarnya Ditangkap</title><description>Mahardi (29), seorang oknum PNS di Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ditangkap terkait kasus kepemilikan sabu-sabu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/12/340/1117307/beli-sabu-seorang-pns-dan-pacarnya-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/12/340/1117307/beli-sabu-seorang-pns-dan-pacarnya-ditangkap"/><item><title>Beli Sabu, Seorang PNS dan Pacarnya Ditangkap</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/12/340/1117307/beli-sabu-seorang-pns-dan-pacarnya-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/12/340/1117307/beli-sabu-seorang-pns-dan-pacarnya-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 12 Maret 2015 03:14 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/12/340/1117307/beli-sabu-seorang-pns-dan-pacarnya-ditangkap-2bXF3rDnN6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penangkapan (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/12/340/1117307/beli-sabu-seorang-pns-dan-pacarnya-ditangkap-2bXF3rDnN6.jpg</image><title>Ilustrasi Penangkapan (foto: Okezone)</title></images><description>
MEDAN &amp;ndash; Mahardi (29), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ditangkap personel Reserse Kriminal Polsek Medan Baru dari Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (12/3/2015).

Mahardi ditangkap bersama kekasihnya Indah Sari Siregar (26), karena tertangkap tangan mengantongi paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, yang dibeli dari kawasan Kampung Kubur, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo,  mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat personil reskrim melakukan razia di lokasi tersebut. Saat itu, petugas menghentikan becak bermotor yang ditumpangi pasangan kekasih itu.

&quot;Saat diperiksa, polisi menemukan satu bungkus platik kecil sabu - sabu dari kantong Mahardi,&quot; ungkapnya.

Oscar menyebutkan, saat diinterogasi petugas, Mahardi mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu di Kampung Kubur.

&quot;Sedangkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu yang ditemukan rencananya akan dipakai di rumahnya. Yang bersangkutan mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram itu. Sejak ia lulus menjadi PNS,&quot; katanya.

Saat ini sendiri pasangan kekasih itu sudah diboyong ke Mapolsek Medan Baru. Mereka tengah diperiksa dan rencananya akan jerat dengan  Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. &amp;ldquo;Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>
MEDAN &amp;ndash; Mahardi (29), seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, ditangkap personel Reserse Kriminal Polsek Medan Baru dari Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Rabu (12/3/2015).

Mahardi ditangkap bersama kekasihnya Indah Sari Siregar (26), karena tertangkap tangan mengantongi paket kecil narkoba jenis sabu-sabu, yang dibeli dari kawasan Kampung Kubur, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Oscar S Setjo,  mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat personil reskrim melakukan razia di lokasi tersebut. Saat itu, petugas menghentikan becak bermotor yang ditumpangi pasangan kekasih itu.

&quot;Saat diperiksa, polisi menemukan satu bungkus platik kecil sabu - sabu dari kantong Mahardi,&quot; ungkapnya.

Oscar menyebutkan, saat diinterogasi petugas, Mahardi mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu di Kampung Kubur.

&quot;Sedangkan satu paket sabu seharga Rp100 ribu yang ditemukan rencananya akan dipakai di rumahnya. Yang bersangkutan mengaku sudah setahun mengkonsumsi barang haram itu. Sejak ia lulus menjadi PNS,&quot; katanya.

Saat ini sendiri pasangan kekasih itu sudah diboyong ke Mapolsek Medan Baru. Mereka tengah diperiksa dan rencananya akan jerat dengan  Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. &amp;ldquo;Ancaman hukuman diatas 12 tahun penjara,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
