<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Nenek Asiani Tidak Perlu Ditahan</title><description>Kasus pencurian tujuh batang kayu oleh Asiani alias Bu Muaris (63), mengundang perhatian banyak kalangan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/15/337/1118704/mahfud-md-nenek-asiani-tidak-perlu-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2015/03/15/337/1118704/mahfud-md-nenek-asiani-tidak-perlu-ditahan"/><item><title>Mahfud MD: Nenek Asiani Tidak Perlu Ditahan</title><link>https://news.okezone.com/read/2015/03/15/337/1118704/mahfud-md-nenek-asiani-tidak-perlu-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2015/03/15/337/1118704/mahfud-md-nenek-asiani-tidak-perlu-ditahan</guid><pubDate>Minggu 15 Maret 2015 06:50 WIB</pubDate><dc:creator>Ahmad Zubaidi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2015/03/14/337/1118704/mahfud-md-nenek-asiani-tidak-perlu-ditahan-tl22hSQjXy.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mahfud MD: Nenek Asiani Tidak Perlu Ditahan (Foto: Supriono/kuasa hukum)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2015/03/14/337/1118704/mahfud-md-nenek-asiani-tidak-perlu-ditahan-tl22hSQjXy.jpg</image><title>Mahfud MD: Nenek Asiani Tidak Perlu Ditahan (Foto: Supriono/kuasa hukum)</title></images><description>
JAKARTA - Kasus pencurian tujuh batang kayu oleh Asiani alias Bu Muaris (63), mengundang perhatian banyak kalangan. Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus Asiani tersebut bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Asiani sebagai tersangka pencurian kayu tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus yang menimpa Asiani itu. Menurut Mahfud, langkah kepolisian tidak dapat disalahkan.

&quot;Formalnya tidak ada yang salah (dalam proses penangkapan Asiani), cuma kita perlu melihat kualitas kasusnya itu,&amp;rdquo; tegas dia saat dihubungi Okezone, Sabtu 14 Maret 2014 malam.

Mahfud menambahkan aspek keadilan hukum formal dalam kasus Asiani juga sudah terpenuhi.

&quot;Untuk putusannya, biar hakim saja yang menentukan. Tapi kalau aspek keadilan formal (penyelidikan hingga penahanan Asiani oleh polisi) itu sudah ada, bahaya juga jika mentang-mentang orang kecil dianggap tidak bersalah walaupun dia terbukti mencuri kayu itu,&quot; terangnya.

Kata Mahfud, dalam menentukan suatu kasus perlu juga memperhatikan tingkat kepatutan kasus dan hukumannya.

&quot;Kita kan mengenal restorative justice, artinya kasus kecil seharusnya tidak perlu dilanjutkan jika itu tidak menganggu kehidupan masyarakat, masak perbuatan Nenek Asiani itu mengganggu?&amp;rdquo; lanjutnya.

Dia mengingatkan agar para penegak hukum untuk lebih menjunjung keadilan dalam menyelidiki sebuah kasus. Dalam kasus Nenek Asiani ini, lanjut dia, aspek keadilan belum terlihat sama sekali. Apalagi perempuan lanjut usia itu sudah menjalani tahanan polisi sejak Desember 2014.

&amp;ldquo;Perlu kita ketuk hatinya (penegak hukum), enggak perlu (nenek Asiani) ditahan lah,&quot; pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, restorative justice merupakan suatu pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMy8xMy8yMi81OTk1NS80MTA4NDI5MTM1MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</description><content:encoded>
JAKARTA - Kasus pencurian tujuh batang kayu oleh Asiani alias Bu Muaris (63), mengundang perhatian banyak kalangan. Asiani didakwa mencuri tujuh batang kayu jati milik Perhutani dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kasus Asiani tersebut bermula dari laporan Perhutani ke Polsek Jatibenteng atas hilangnya sejumlah kayu jati di kawasan Jatibenteng pada Juli 2014. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Asiani sebagai tersangka pencurian kayu tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstusi (MK) Mahfud MD angkat bicara terkait kasus yang menimpa Asiani itu. Menurut Mahfud, langkah kepolisian tidak dapat disalahkan.

&quot;Formalnya tidak ada yang salah (dalam proses penangkapan Asiani), cuma kita perlu melihat kualitas kasusnya itu,&amp;rdquo; tegas dia saat dihubungi Okezone, Sabtu 14 Maret 2014 malam.

Mahfud menambahkan aspek keadilan hukum formal dalam kasus Asiani juga sudah terpenuhi.

&quot;Untuk putusannya, biar hakim saja yang menentukan. Tapi kalau aspek keadilan formal (penyelidikan hingga penahanan Asiani oleh polisi) itu sudah ada, bahaya juga jika mentang-mentang orang kecil dianggap tidak bersalah walaupun dia terbukti mencuri kayu itu,&quot; terangnya.

Kata Mahfud, dalam menentukan suatu kasus perlu juga memperhatikan tingkat kepatutan kasus dan hukumannya.

&quot;Kita kan mengenal restorative justice, artinya kasus kecil seharusnya tidak perlu dilanjutkan jika itu tidak menganggu kehidupan masyarakat, masak perbuatan Nenek Asiani itu mengganggu?&amp;rdquo; lanjutnya.

Dia mengingatkan agar para penegak hukum untuk lebih menjunjung keadilan dalam menyelidiki sebuah kasus. Dalam kasus Nenek Asiani ini, lanjut dia, aspek keadilan belum terlihat sama sekali. Apalagi perempuan lanjut usia itu sudah menjalani tahanan polisi sejak Desember 2014.

&amp;ldquo;Perlu kita ketuk hatinya (penegak hukum), enggak perlu (nenek Asiani) ditahan lah,&quot; pungkasnya.

Sekedar untuk diketahui, restorative justice merupakan suatu pendekatan hukum yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.

&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;http://video.okezone.com/embed/MjAxNS8wMy8xMy8yMi81OTk1NS80MTA4NDI5MTM1MDAx&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;
</content:encoded></item></channel></rss>
